I'LL FOLLOW THE SUN

Love, Light, Live by galih sedayu

Panjang Umurnya Serta Mulia Indonesia

leave a comment »

Teks & Foto : galih sedayu

17 Agustus 2013. Usia nusantara kini genap beranjak menjadi 68 tahun. Sebuah usia yang sesungguhnya tidak bisa disebut masa pencapaian. Karena sesungguhnya bangsa ini masih banyak menyimpan segudang pekerjaan yang menumpuk. Namun demikian toh kita masih tetap merayakan hari raya kemerdekaan ini mesti tanpa euforia. Salah satu ritualnya adalah upacara bendera. Kadang kita kerap bertanya kepada diri sendiri. Apakah upacara bendera masih penting? Apakah upacara bendera mesti dilakukan? Apakah upacara bendera masih ada? Silakan saja dijawab oleh masing-masing. Kemudian muncul pertanyaan yang lebih penting sebenarnya. Sudahkah kita merdeka? Merdeka dari tirani kekuasaan yang merongrong. Merdeka dari korupsi yang membabi-buta. Merdeka dari kemiskinan yang mendera. Merdeka dari pendidikan yang rendah. Atau Merdeka dari diri sendiri yang kerap galau dan tak lekas move on. Mari kita bersama-sama membaca dan menyimak kembali teks pidato Pembukaan UUD 1945 yang selalu dikumandangkan dengan lantang di setiap upacara bendera.

Seraya bertanya “Sampai Kapan Indonesia?”

Teks Pembukaan UUD 1945

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Garut, 17 Agustus 2013

galih sedayu

galih sedayu

galih sedayu

galih sedayu

galih sedayu

galih sedayu

galih sedayu

galih sedayu

galih sedayu

galih sedayu

galih sedayu

galih sedayu

galih sedayu

galih sedayu

copyright (c) 2013 by galih sedayu
all right reserved. no part of this writting & pictures may be reproduced in any form or by any means, electronic or mechanical, recording or any another information storage and retrieval system, without prior permission in writing from photographer.

Written by Admin

August 17, 2013 at 5:00 am

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: