I'LL FOLLOW THE SUN

Love, Light, Live by galih sedayu

Posts Tagged ‘ekonomi kreatif

Membaca Arah Besar Rencana Induk Ekonomi Kreatif Indonesia 2026–2045

leave a comment »

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, disrupsi teknologi, dan semakin ketatnya persaingan antarnegara, Indonesia memilih jalan baru dalam strategi pembangunan nasional. Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045, sebuah dokumen strategis yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Penetapan regulasi ini bukan sekadar penyusunan dokumen perencanaan jangka panjang. Lebih dari itu, Rindekraf menjadi penegasan bahwa masa depan perekonomian Indonesia tidak lagi hanya bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam, melainkan pada kemampuan bangsa dalam mengelola ide, kreativitas, budaya, inovasi, dan teknologi menjadi nilai tambah ekonomi. Visi yang diusung pun sangat jelas, yakni mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045. Sebagai bagian dari ekosistem Cultural and Creative Industries (CCI), ekonomi kreatif memadukan kreativitas, budaya, seni, teknologi, dan bisnis untuk menghasilkan produk dan jasa yang memiliki nilai budaya sekaligus nilai ekonomi. Dengan kekayaan budaya, kearifan lokal, dan kreativitas masyarakat yang tersebar di seluruh daerah, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Peran ekonomi kreatif dalam pembangunan nasional semakin penting karena tidak hanya berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, serta membuka peluang yang lebih luas bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja informal. Bonus demografi yang dimiliki Indonesia juga menjadi peluang besar untuk memperkuat sektor ini melalui pengembangan talenta kreatif yang inovatif dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Meski demikian, pengembangan ekonomi kreatif masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari belum optimalnya ekosistem kekayaan intelektual, keterbatasan akses pendanaan, hingga rendahnya daya saing sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pendidikan, pendampingan usaha, digitalisasi, perluasan akses pasar, serta penguatan kelembagaan. Dengan dukungan kebijakan yang tepat dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, ekonomi kreatif diharapkan mampu menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional yang berdaya saing global dan berkelanjutan.

Dalam Dokumen Rindekraf tersebut disebutkan bahwa Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif dalam pemberdayaan masyarakat dapat berupa kemudahan dalam mengakses informasi terkait Ekonomi Kreatif; kemudahan dalam mengakses program Ekonomi Kreatif; kemudahan proses perizinan berusaha; kemudahan dalam mengikuti inkubasi; kemudahan dalam pemanfaatan hasil riset dan inovasi; peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial; pendampingan dalam pengembangan usaha; pendampingan inovasi untuk mendukung keberlanjutan usaha; pendampingan dalam sinkronisasi dan sertifikasi; pendampingan dalam penerapan teknologi dan digitalisasi; peningkatan literasi keuangan; perluasan akses pembiayaan; perluasan akses pasar; penguatan yang mendukung pengembangan usaha; dan/atau bentuk pemberdayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengembangan ekonomi kreatif Indonesia tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dibangun di atas prinsip-prinsip yang memastikan sektor ini tumbuh secara inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045, pemerintah menetapkan enam prinsip utama sebagai fondasi dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif nasional. Prinsip pertama adalah pengembangan sumber daya manusia kreatif yang berkualitas dan berdaya saing, melalui penguatan pendidikan, pelatihan, serta peningkatan kapasitas talenta kreatif agar mampu berkompetisi di tingkat global. Prinsip kedua yaitu peningkatan nilai tambah ekonomi kreatif, yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global. Prinsip ketiga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur dan industrialisasi ekonomi kreatif, baik infrastruktur fisik maupun digital, guna mendukung proses kreasi, produksi, dan distribusi produk kreatif. Selain itu, Rindekraf juga menempatkan prinsip keempat yaitu pembangunan kota dan kabupaten yang inklusif dan berkelanjutan, prinsip kelima yaitu penguatan kemitraan multipihak (heksaheliks), serta prinsip keenam yaitu peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif sebagai prinsip utama. Keenam prinsip tersebut menunjukkan bahwa ekonomi kreatif tidak hanya dipandang sebagai sektor ekonomi, melainkan sebagai ekosistem yang menghubungkan kreativitas, budaya, inovasi, dan kolaborasi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045, pemerintah menetapkan visi besar, yakni “terwujudnya ekosistem ekonomi kreatif Indonesia sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi dalam rangka mewujudkan Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045”. Visi ini menegaskan bahwa ekonomi kreatif tidak lagi dipandang sebagai sektor pendukung, melainkan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan. Untuk mewujudkan visi tersebut, Rindekraf mengusung misi penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Penguatan tersebut dilakukan melalui pengembangan riset, pendidikan, pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, serta perlindungan terhadap hasil kreativitas. Pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia kreatif melalui pendidikan dan pelatihan, penguatan perlindungan kekayaan intelektual, serta dukungan terhadap inovasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Selain itu, Rindekraf menegaskan bahwa ekonomi kreatif harus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah. Langkah ini diwujudkan melalui penyusunan regulasi pengembangan ekonomi kreatif sebagai urusan pemerintahan, pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah, serta pengembangan klaster kreatif sesuai potensi masing-masing wilayah. Dengan pendekatan tersebut, ekonomi kreatif diharapkan mampu tumbuh secara inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sekaligus memperkuat peran daerah sebagai pusat lahirnya inovasi dan kreativitas bangsa.

Rindekraf ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu menjadi wadah sinergi kebijakan antar kementerian dan lembaga serta antara pemerintah pusat dan daerah, menjadi pedoman koordinasi bagi seluruh pemangku kepentingan, serta meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif sebagai salah satu penopang perekonomian daerah dan nasional. Melalui tujuan tersebut, ekonomi kreatif diharapkan tidak hanya tumbuh sebagai sektor ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang mampu menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk menjawab tantangan masa depan, Rindekraf juga memperkenalkan pendekatan baru melalui pengelompokan subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama. Klaster pertama adalah Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis seni dan budaya yang mencakup fesyen, kriya, kuliner, seni rupa, dan seni pertunjukan. Klaster kedua adalah Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis desain yang meliputi arsitektur, desain interior, desain produk, desain komunikasi visual, dan modifikasi otomotif. Sementara itu, klaster ketiga berfokus pada Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis teknologi dan konten digital yang mencakup gim, aplikasi, teknologi baru, konten digital, dan sulih suara. Adapun klaster keempat adalah Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis media dan distribusi kreatif yang meliputi film, animasi, video, musik, televisi dan radio, penerbitan, fotografi, serta periklanan.

Pemerintah menetapkan delapan program prioritas atau Asta Ekraf sebagai strategi utama dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045. Delapan program tersebut dirancang untuk memastikan seluruh rantai nilai ekonomi kreatif berjalan secara efektif, mulai dari penguatan data, talenta, pembiayaan, hingga perluasan pasar. Asta Ekraf terdiri atas Ekraf Data, Ekraf Bijak, Talenta Ekraf, Infra Ekraf, Ekonomi Kreatif Kaya, Dana Ekraf, Pasar Ekraf, dan Sinergi Ekraf. Melalui Ekraf Data, pemerintah berupaya menghadirkan sistem data dan informasi ekonomi kreatif yang terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan berbasis bukti. Sementara itu, Ekraf Bijak diarahkan untuk memperkuat regulasi dan kelembagaan, sedangkan Talenta Ekraf berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia kreatif melalui pendidikan, pelatihan, dan berbagai program pengembangan talenta. Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada penyediaan infrastruktur kreatif melalui program Infra Ekraf, peningkatan nilai ekonomi berbasis kekayaan intelektual melalui Ekraf Kaya, serta penguatan akses pembiayaan dan investasi melalui Dana Ekraf. Upaya memperluas pasar domestik dan global dilakukan melalui Pasar Ekraf, sedangkan Sinergi Ekraf menekankan pentingnya kolaborasi heksaheliks antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan dalam mengembangkan produk kreatif lokal. Dalam dokumen Rindekraf, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif juga ditegaskan memiliki peran strategis sebagai orkestrator dan akselerator dalam mengintegrasikan berbagai program lintas sektor. Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, Asta Ekraf diharapkan mampu memperkuat daya saing ekonomi kreatif Indonesia sekaligus menjadikannya sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam dokumen Rindekraf ini, arah kebijakan ekonomi kreatif difokuskan pada penguatan seluruh aspek ekonomi kreatif agar mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat, dan kebutuhan lingkungan. Pemerintah juga menargetkan terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang tangguh, inklusif, berdaya saing, serta mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas berbasis nilai budaya bangsa dan optimalisasi potensi lokal. Selain itu, Rindekraf mendorong peningkatan iklim investasi melalui diversifikasi sumber pendanaan domestik maupun internasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global melalui diplomasi ekonomi kreatif, ekspor, dan kerja sama internasional. Pengembangan talenta kreatif bertaraf internasional juga menjadi prioritas untuk memastikan Indonesia memiliki sumber daya manusia yang mampu bersaing di tingkat global. Untuk mendukung pencapaian tersebut, ekonomi kreatif diintegrasikan sebagai prioritas dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Pemerintah juga menetapkan sejumlah sasaran strategis, antara lain pengembangan inovasi berbasis riset, penguatan pendidikan, perluasan akses pendanaan, pembangunan infrastruktur fisik dan digital, penguatan sistem pemasaran berbasis kekayaan intelektual, pemberian insentif, serta perlindungan terhadap hasil kreativitas. Dengan arah kebijakan tersebut, ekonomi kreatif diharapkan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing Indonesia di masa depan.

Pemerintah menetapkan sejumlah sasaran strategis dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045 sebagai langkah untuk memperkuat posisi ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Sasaran tersebut dirancang untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inovatif, inklusif, dan berdaya saing global. Dalam dokumen Rindekraf, sasaran utama yang ingin diwujudkan antara lain tersedianya inovasi produk ekonomi kreatif unggulan berbasis riset yang memiliki potensi pasar baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, pemerintah juga menargetkan terselenggaranya program pendidikan yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif serta tersedianya fasilitas pendanaan, pembiayaan, dan investasi yang lebih inklusif bagi pelaku ekonomi kreatif. Pengembangan infrastruktur, baik fisik maupun nonfisik, juga menjadi prioritas untuk mendukung proses kreasi, produksi, dan distribusi produk kreatif. Di sisi lain, sistem pemasaran ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual yang terintegrasi secara digital diharapkan mampu memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia di tingkat global. Pemerintah juga mendorong pemberian berbagai insentif guna mempercepat pertumbuhan sektor ini. Tidak kalah penting, Rindekraf menempatkan fasilitasi kekayaan intelektual serta pelindungan hasil kreativitas sebagai bagian integral dalam pembangunan ekonomi kreatif nasional. Dengan perlindungan yang kuat terhadap karya kreatif, pelaku ekonomi kreatif diharapkan semakin terdorong untuk berinovasi, menciptakan nilai tambah, dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah menetapkan strategi pengembangan ekonomi kreatif nasional secara bertahap melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045. Pengembangan tersebut akan dilaksanakan selama 20 tahun melalui pendekatan SPARK (Strengthen, Promote, Amplify, Remarkable) sebagai kerangka strategis untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang tangguh dan berdaya saing global. Tahap pertama, yakni Penguatan (Strengthen) 2026–2029, difokuskan pada penguatan fondasi ekosistem dan kelembagaan ekonomi kreatif, peningkatan kualitas pelaku ekonomi kreatif, serta penguatan ketahanan bisnis. Pada fase ini, pemerintah juga memprioritaskan pengembangan tujuh subsektor unggulan, yaitu film, animasi, video, musik, fesyen, kriya, dan kuliner, yang didukung melalui penguatan ekosistem di 15 provinsi prioritas di Indonesia. Selanjutnya, pada tahap kedua yakni Promosi (Promote) 2030–2034, fokus diarahkan pada perluasan akses pasar domestik dan internasional, peningkatan kesadaran publik, serta penguatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan jejaring kolaborasi heksaheliks. Memasuki tahap ketiga, yakni Perluasan (Amplify) 2035–2039, pemerintah akan mendorong peningkatan visibilitas produk kreatif melalui inovasi teknologi, penguatan sistem data, pendanaan, investasi, serta pengembangan jejaring global untuk memperkuat daya saing Indonesia di pasar internasional. Adapun tahap keempat, yaitu Unggul (Remarkable) 2040–2045, diarahkan untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 10 persen. Pada fase ini, Indonesia diharapkan mampu menjadi pelopor tren global melalui produk kreatif yang berlandaskan kekayaan budaya dan inovasi teknologi, sekaligus menandai tercapainya transformasi ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Keberhasilan pengembangan ekonomi kreatif tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045, pemerintah menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak melalui keterlibatan enam kelompok pemangku kepentingan utama dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif nasional. Dokumen Rindekraf menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memegang peran penting dalam penyusunan kebijakan, penyediaan infrastruktur, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi pengembangan ekonomi kreatif. Di sisi lain, kalangan akademisi didorong untuk memperkuat riset, pendidikan, dan pengembangan talenta kreatif yang menjadi fondasi lahirnya inovasi. Dunia usaha dan dunia industri juga diposisikan sebagai pelaku utama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing produk ekonomi kreatif. Selain itu, lembaga keuangan memiliki peran strategis dalam menyediakan akses pembiayaan dan memperkuat modal bagi pelaku ekonomi kreatif. Sementara itu, komunitas dipandang sebagai penggerak kreativitas sekaligus penguat ekosistem ekonomi kreatif di tengah masyarakat. Peran media pun tidak kalah penting, terutama dalam mempromosikan produk kreatif, menyebarluaskan informasi, serta membangun kesadaran publik terhadap pentingnya ekonomi kreatif. Melalui sinergi antar pemangku kepentingan tersebut, Rindekraf menempatkan kolaborasi sebagai kunci utama dalam mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045 ini, Pemerintah juga menetapkan delapan strategi kebijakan utama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Delapan strategi tersebut meliputi pengembangan riset, pendidikan, pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, serta perlindungan hasil kreativitas. Seluruh strategi tersebut disusun untuk memastikan ekonomi kreatif tumbuh secara inklusif, inovatif, dan berdaya saing global.

Secara umum, Rindekraf 2026–2045 merupakan dokumen yang visioner dan komprehensif karena menempatkan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Dokumen ini tidak hanya menekankan aspek ekonomi, tetapi juga mengintegrasikan budaya, kreativitas, inovasi, dan kekayaan intelektual sebagai fondasi pembangunan nasional. Kekuatan utama Rindekraf terletak pada pendekatan ekosistem yang holistik, penguatan peran daerah, serta kolaborasi heksaheliks sebagai kunci pengembangan ekonomi kreatif. Namun, tantangan terbesarnya adalah implementasi di lapangan, terutama terkait kelembagaan daerah, ketersediaan data, pendanaan, dan kapasitas pemerintah daerah dalam menerjemahkan Rindekraf ke dalam program nyata. Dengan demikian, keberhasilan Rindekraf akan sangat ditentukan oleh komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mengubah dokumen ini menjadi aksi nyata yang berdampak bagi masyarakat dan daerah.

Terbitnya Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045 menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekonomi kreatif nasional. Dokumen ini telah memberikan arah, visi, strategi, dan kerangka kebijakan yang komprehensif untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, tantangan terbesar ke depan bukan lagi pada penyusunan dokumen, melainkan bagaimana memastikan implementasinya berjalan efektif hingga ke tingkat daerah. Keberhasilan Rindekraf sangat ditentukan oleh kapasitas pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam program dan kegiatan yang sesuai dengan karakteristik lokal. Oleh karena itu, berikut ini adalah poin-poin penting dalam Implementasi Rindekraf 2026–2045: 1) Percepatan Kelembagaan Ekonomi Kreatif di Daerah: Pemerintah daerah perlu membentuk kelembagaan ekonomi kreatif yang memiliki kewenangan, program, dan anggaran yang jelas ; 2) Penyusunan Rindekraf Daerah sebagai Prioritas: Setiap provinsi, kabupaten, dan kota perlu menyusun Rindekraf Daerah yang selaras dengan Rindekraf Nasional dan berbasis potensi lokal ; 3) Penguatan Satu Data Ekonomi Kreatif: Diperlukan sistem data yang terintegrasi terkait pelaku, subsektor, investasi, tenaga kerja, dan kontribusi ekonomi kreatif sebagai dasar kebijakan ; 4) Pengembangan Klaster Kreatif Berbasis Lokalitas: Pengembangan sentra, kawasan, atau distrik kreatif perlu dipercepat untuk memperkuat konsentrasi talenta, usaha, dan inovasi daerah ; 5) Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual: Literasi, pendampingan, perlindungan, dan komersialisasi kekayaan intelektual perlu diperluas hingga tingkat daerah ; 6) Perluasan Skema Pendanaan Inovatif: Selain perbankan, perlu dikembangkan skema pembiayaan alternatif seperti venture capital, crowdfunding, dana abadi ekonomi kreatif, dan investasi berbasis KI ; 7) Penguatan Kota/Kabupaten Kreatif: Kota dan kabupaten kreatif perlu diperkuat sebagai simpul utama dan laboratorium implementasi Rindekraf di daerah ; 8) Event Kreatif dan Budaya sebagai Instrumen Pembangunan:
Festival dan event budaya perlu diposisikan sebagai penggerak ekonomi, penguatan identitas daerah, dan daya tarik investasi ; 9) Transformasi Digital dan AI sebagai Prioritas: Literasi digital, penguasaan teknologi baru, dan adaptasi kecerdasan artifisial perlu diintegrasikan dalam seluruh subsektor ekonomi kreatif ; 10) Monitoring dan Evaluasi Berbasis Data: Implementasi Rindekraf perlu didukung indikator kinerja yang jelas, dashboard pemantauan, dan evaluasi berkala.

Tentunya Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 ini patut diapresiasi sebagai langkah strategis pemerintah dalam memberikan arah pembangunan ekonomi kreatif Indonesia secara lebih terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kehadiran dokumen ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis kreativitas, inovasi, budaya, dan kekayaan intelektual. Rindekraf tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, tetapi juga menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berdaya saing global. Dokumen ini memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana potensi kreativitas dan kekayaan budaya Indonesia dapat dioptimalkan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu mendukung implementasi Rindekraf melalui penguatan kolaborasi, inovasi, dan aksi nyata di lapangan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar visi besar Rindekraf dapat diwujudkan secara optimal. Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi heksaheliks, ekonomi kreatif Indonesia diharapkan mampu tumbuh sebagai sektor unggulan yang tidak hanya memperkuat daya saing bangsa, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045

Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Ketua Komite Ekraf Bandung

Kreatura: “Kreativitas Tanpa Batas Ruang”

leave a comment »

Ngobrolin ekonomi kreatif tuh bukan cuma soal bikin yang estetik…

Tapi gimana kreativitas, budaya, komunitas, dan potensi lokal bisa punya ruang buat tumbuh lewat kolaborasi & inovasi…

Karena kadang, ide paling besar lahir dari hal-hal sederhana yang dekat sama kehidupan sehari-hari…

KREATURA

Kreativitas Tanpa Batas Ruang

“Membangun Lingkungan Kreatif yang Tangguh melalui Kebijakan Publik yang Mengangkat Semangat Kreativitas Tanpa Batas”

Pemateri:

1) Galih Sedayu (Ketua Komite Ekonomi Kreatif Kota Bandung)

2) Reza Aldredo Anas (Pemilik Allanasapparel dan Freedo)

3) R. Rizky. A. Adiwilaga (Konsultan KI dan Konsultan Manajemen KI)

Lewat seminar ekonomi kreatif ini, bisa bikin makin sadar kalau kota bandung ini punya banyak energi kreatif yang tinggal dikoneksikan aja…

12 Mei 2026

Aula Suradiredja

Universitas Pasundan Bandung

Bandung memang nggak pernah kehabisan cerita. Tinggal siapa yang mau gerak duluan…

Written by Admin

May 29, 2026 at 11:11 pm

Dari Pinggiran ke Arus Baru: Membaca Ulang Kepemimpinan Kreatif

leave a comment »

Di tengah lanskap kepemimpinan yang kian kompleks dan sering kali rapuh oleh tekanan arus utama, Manusa melalui Zine Vol. III bertajuk “The Unlearning Playbook of Leadership (How to Lead from the Sidestream in a Broken Mainstream)” menawarkan sebuah pendekatan yang tidak lazim bahkan cenderung membongkar pakem lama. Zine ini tidak sekadar menjadi bacaan reflektif, melainkan semacam peta jalan bagi para pemimpin, khususnya di industri kreatif, untuk melepaskan cara berpikir usang dan membangun ulang fondasi kepemimpinan dari pinggiran. Dalam konteks dunia yang berubah cepat, kepemimpinan tidak lagi hanya soal posisi, melainkan sensitivitas membaca zaman dan keberanian mengambil jarak dari arus dominan.

Salah satu kerangka utama yang diangkat adalah The Leadership Spiral – movements of a leader, sebuah pendekatan yang memetakan empat wilayah krusial tempat kepemimpinan bertumbuh atau justru terkikis. Dimulai dari Pimpin Diri, di mana seorang pemimpin ditantang untuk hadir secara utuh, sadar tubuh dan batin atau terjerumus dalam sisi gelap seperti keserakahan dan amarah. Lalu Pimpin Laku, yang membedakan antara kepemimpinan yang kreatif dan yang reaktif. Pada level berikutnya, Pimpin Tata Kelola menguji apakah sistem yang dibangun bersifat regeneratif atau justru eksploitatif. Dan akhirnya, Pimpin Dampak, yang menjadi penentu apakah kepemimpinan meninggalkan warisan yang hidup atau sekadar beban yang diwariskan. Spiral ini bukan garis lurus, melainkan gerak dinamis yang menuntut kesadaran berkelanjutan.

Lebih jauh, zine ini memperkenalkan konsep Visionary Underdog, sosok pemimpin yang tidak lahir dari pusat kekuasaan, melainkan dari “sidestream” yakni ruang pinggiran yang sering diabaikan namun justru menyimpan kepekaan terhadap retakan zaman. Melalui empat kuadran: The Disruptor, The Exit-Builder, The Infiltrator, dan The Proof Lab ditunjukkan bagaimana para pemimpin ini bekerja secara sunyi namun strategis dari mulai mengganggu, membangun alternatif, menyusup ke sistem, hingga membuktikan model baru.

Pada akhirnya pemimpin kreatif bukan mereka yang paling lantang di pusat arus, melainkan mereka yang mampu membaca perubahan lebih awal, merawat gagasan di pinggiran, dan dengan sabar mengalirkannya hingga menjadi arah baru bagi banyak orang.

Dalam konteks lokal, kehadiran zine ini juga menjadi penting dalam memperkaya ekosistem ekonomi kreatif di Bandung, khususnya pada subsektor penerbitan, sebagai jejak literasi yang tidak hanya mendokumentasikan gagasan, tetapi juga menghidupkan diskursus kepemimpinan baru di ruang-ruang kreatif kota. Ia menjadi bukti bahwa praktik penerbitan independen mampu berperan sebagai medium refleksi sekaligus penggerak ekosistem.

Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Ketua Komite Ekraf Bandung

Menjembatani Kebijakan dan Realitas: Ikhtiar Merumuskan Peta Jalan Ekonomi Kreatif Jawa Barat

leave a comment »

Suasana hangat dan penuh gagasan mengemuka dalam pertemuan kecil dan sederhana antara para pejuang ekonomi kreatif (ekraf) Jawa Barat bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan serta Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud Jabar, Rispiaga yang membidani bidang Ekonomi Kreatif di Jawa Barat. Bertempat di studio kreatif milik Kang Rosid, seorang pelaku ekonomi kreatif sub-sektor seni rupa sekaligus seniman Jawa Barat, diskusi berlangsung cair, tanpa sekat, menghadirkan ruang dialog yang jujur antara pelaku dan pemangku kebijakan. Dari ruang sederhana itu, mengalir percakapan yang merekam denyut nadi ekosistem ekraf di daerah.

Para pejuang ekraf dari Kabupaten Kuningan, Kabupaten Karawang, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, hingga Kota Bandung bergantian menyampaikan realitas yang mereka hadapi. Isu klasik seperti keterbatasan akses pasar, pembiayaan, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia masih menjadi pekerjaan rumah. Di sisi lain, persoalan yang lebih struktural juga mencuat yakni belum optimalnya sinergi lintas sektor serta lemahnya orkestrasi antar pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem yang utuh dari hulu ke hilir.

Padahal, dari sisi kebijakan, pemerintah pusat telah menghadirkan fondasi yang relatif lengkap. Sejumlah regulasi strategis telah diterbitkan, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Nasional 2018–2025, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, hingga aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Regulasi tersebut diperkuat dengan berbagai peraturan menteri, antara lain Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025. Secara normatif, kerangka ini telah memberikan arah yang jelas bagi pengembangan ekraf nasional.

Namun, sebagaimana mengemuka dalam diskusi, implementasi di tingkat daerah masih kerap menyisakan tanda tanya. Tidak semua kebijakan mampu diterjemahkan secara efektif ke dalam program yang kontekstual dengan kebutuhan lokal. Kesenjangan antara kebijakan dan praktik menjadi tantangan nyata. Di sinilah urgensi penyelarasan (alignment) dan orkestrasi menjadi kunci bagaimana kebijakan pusat dapat diadaptasi secara fleksibel, sekaligus diintegrasikan dengan kekuatan dan karakteristik masing-masing daerah.

Dalam konteks ini, Jawa Barat menaruh harapan besar pada Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia yang telah membangun narasi kuat bahwa ekonomi kreatif diposisikan sebagai mesin baru pertumbuhan nasional (new engine of growth). Narasi tersebut tidak berhenti pada konsep, melainkan diterjemahkan ke dalam arah kebijakan dan rencana aksi strategis, mulai dari penciptaan lapangan kerja berkualitas melalui akselerasi industri ekraf, pengembangan riset, pendidikan, dan fasilitasi kekayaan intelektual, hingga dorongan hilirisasi dan komersialisasi produk kreatif. Selain itu, Kemenekraf juga menargetkan penyediaan infrastruktur, insentif, pendanaan, dan pembiayaan yang lebih aksesibel bagi pelaku ekraf, peningkatan daya saing untuk memperkuat kemandirian bangsa, serta pengembangan sistem pemasaran dan perlindungan hasil kreativitas. Tidak kalah penting, upaya mendorong diplomasi kreatif di pentas internasional menjadi bagian dari strategi memperluas jangkauan dan pengaruh ekonomi kreatif Indonesia. Seluruh agenda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan nasional, tetapi dapat disinergikan dan diwujudkan secara nyata di Jawa Barat.

Di tengah kesadaran akan kompleksitas tersebut, lahirlah inisiatif untuk menyusun dokumen usulan kerangka Peta Jalan (Roadmap) pengembangan ekonomi kreatif Jawa Barat. Namun, proses ini disepakati tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Justru, langkah awal yang diprioritaskan adalah memperkuat intensitas pertemuan, memperluas ruang-ruang dialog, serta membangun komunikasi yang lebih erat antar pelaku dan pemangku kepentingan. Pendekatan ini dipandang penting untuk memperkuat kohesi sosial dalam ekosistem ekraf Jawa Barat agar simpul-simpul kolaborasi terbentuk lebih kokoh sebelum dirumuskan dalam dokumen strategis. Dari refleksi kolektif tersebut, dokumen ini nanti tidak dimaksudkan sebagai naskah yang rumit dan teknokratis, melainkan sebagai panduan strategis yang sederhana, ringkas, namun substantif. Di dalamnya akan dirumuskan rekomendasi kebijakan, arah strategi, serta usulan rencana aksi yang aplikatif dan kolaboratif, dengan berpijak pada realitas lapangan.

Lebih dari sekadar dokumen, roadmap ini diharapkan menjadi jembatan antara aspirasi pelaku dengan arah kebijakan pemerintah. Rencananya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Ekonomi Kreatif sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ke depan. Harapannya jelas yakni menghadirkan ekosistem ekonomi kreatif yang tidak hanya tumbuh, tetapi juga inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, pembangunan ekonomi kreatif bukan semata tentang menciptakan produk atau karya, melainkan tentang membangun ekosistem yang memungkinkan kreativitas tumbuh dan memberi dampak luas. Jawa Barat, dengan keragaman potensi dan kekuatan komunitasnya, memiliki peluang besar untuk menjadi model pengembangan ekraf berbasis kolaborasi. Pertemuan sederhana di studio Kang Rosid itu, dengan segala keterbatasannya, menjadi pengingat bahwa perubahan besar kerap berawal dari ruang-ruang kecil, sebuah tempat sederhana dimana gagasan dirajut, harapan diselaraskan, dan masa depan ekonomi kreatif dirumuskan bersama.

Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Ketua Komite Ekraf Bandung

Kala Rasa yang Tak Lekang oleh Waktu dan Kota Kreatif yang Terus Tumbuh

leave a comment »

Di tengah arus globalisasi yang kian deras, identitas lokal sebuah kota kreatif justru menemukan relevansinya melalui hal-hal yang paling dekat dengan keseharian warganya. Salah satunya adalah kuliner. Di Bandung, jejak sejarah, budaya, dan kreativitas itu terhidang dalam ragam kuliner legendaris yang tidak sekadar memanjakan lidah, namun juga menyimpan narasi panjang tentang lokalitas dan otentisitas. Dari kedai sederhana hingga rumah makan yang telah bertahan puluhan tahun, kuliner menjadi ruang hidup yang menghubungkan masa lalu dengan masa kini, sekaligus membentuk karakter kota bandung yang khas.

Pengakuan dunia terhadap kekuatan tersebut kian nyata. Dalam daftar terbaru 100 kota kuliner terbaik dunia yang dirilis oleh TasteAtlas tahun 2026, Bandung berhasil menempati peringkat ke-34, bahkan mengungguli kota-kota besar seperti Seoul dan Barcelona. Capaian ini bukan sekadar angka, melainkan penegasan bahwa kekayaan kuliner Bandung memiliki daya saing global. Lebih dari itu, ia menunjukkan bahwa kekuatan sebuah kota tidak selalu terletak pada modernitas semata, tetapi juga pada kemampuannya merawat warisan rasa yang autentik dan terus relevan lintas generasi.

Praktik baik dari sub-sektor ekonomi kreatif kuliner ini dapat dilihat dari keberadaan sejumlah pelaku usaha legendaris yang tetap bertahan dan bahkan semakin relevan. Warung Kopi Purnama, yang telah berdiri sejak 1930, bukan sekadar tempat menikmati secangkir kopi, tetapi juga ruang nostalgia yang menghadirkan atmosfer tempo dulu di tengah kota yang terus berubah. Demikian pula Toko You yang telah ada sejak 1947, menghadirkan konsistensi rasa dan pengalaman bersantap yang otentik, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari memori kolektif warga Bandung. Sementara itu, Toko Roti & Kuweh Sidodadi yang berdiri sejak 1954, menunjukkan bagaimana tradisi kuliner dapat diwariskan lintas generasi tanpa kehilangan jati diri dan hingga saat ini masih ramai dikunjungi oleh para penggemarnya.

Kehadiran pelaku-pelaku kuliner legendaris ini memperlihatkan bahwa keberlanjutan dalam ekonomi kreatif tidak hanya ditentukan oleh inovasi yang serba baru, namun juga oleh kemampuan menjaga nilai-nilai dasar yang otentik. Mereka menjadi contoh nyata bagaimana lokalitas dapat dikapitalisasi menjadi kekuatan ekonomi, sekaligus memperkuat identitas kota. Dalam konteks ini, kuliner tidak hanya menjadi produk konsumsi, tetapi juga aset budaya yang hidup.

Lebih dari sekadar entitas usaha, kuliner legendaris ini juga menjadi fondasi penting dalam memperkuat potensi gastronomi Bandung. Gastronomi, dalam konteks ini, tidak hanya berbicara tentang makanan sebagai produk, tetapi sebagai ekspresi budaya yang utuh yakni meliputi sejarah, bahan baku lokal, teknik memasak, hingga cara penyajian yang sarat makna. Kehadiran tempat-tempat legendaris tersebut memperkaya narasi gastronomi kota, menjadikan Bandung tidak hanya sebagai destinasi kuliner, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran budaya lokal yang hidup dan terus berkembang. Keterhubungan antara kuliner dan budaya lokal ini menciptakan pengalaman yang lebih mendalam bagi wisatawan maupun masyarakat. Menikmati hidangan di Bandung bukan hanya soal rasa, tetapi juga tentang memahami cerita di baliknya, dari mulai tradisi keluarga, pengaruh kolonial, hingga dinamika sosial yang membentuk kota ini. Dengan demikian, kuliner legendaris berperan sebagai medium yang menjembatani aspek ekonomi dan kebudayaan, sekaligus memperkuat posisi Bandung dalam peta gastronomi nasional maupun global.

Dalam ekosistem kota kreatif, peran kuliner legendaris menjadi semakin strategis karena mampu menjembatani tradisi dan inovasi. Ia menginspirasi lahirnya pelaku-pelaku baru yang mengolah warisan rasa dengan pendekatan yang lebih kontemporer, tanpa tercerabut dari akar budaya. Dengan demikian, sub-sektor kuliner tidak hanya menjadi penopang ekonomi, tetapi juga fondasi penting bagi keberlanjutan narasi kreatif kota. Pada akhirnya, Bandung menunjukkan bahwa kota kreatif tidak hanya dibangun melalui infrastruktur atau teknologi, tetapi juga melalui rasa dalam arti yang paling harfiah dan kultural. Kuliner legendaris menjadi bukti bahwa ketika lokalitas, kreativitas, dan kekuatan gastronomi berjalan beriringan, sebuah kota tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga bersinar di panggung global.

Bandung, 13 April 2026

Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Ketua Komite Ekraf Bandung

Bandung dan Jalan Panjang Menuju Ekonomi Kreatif yang Inklusif

leave a comment »

Pada tanggal 9 April 2026, Pemerintah Kota Bandung menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dengan tema “Penguatan Infrastruktur, Sosial, dan Ekonomi Berbasis Kewilayahan untuk Mendorong Pengembangan Koridor Wisata Kota yang Inklusif dan Berdaya Saing”. Di momen tersebut Muhammad Farhan selaku Wali Kota Bandung turut hadir dan menyampaikan secara langsung RKPD Tahun 2027 di depan para undangan yang terdiri dari Unsur Eksekutif ; Instansi Vertikal Daerah ; Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung ; Bappeda Kab/Kota di Bandung Raya ; Perguruan Tinggi ; Asosiasi Profesi, Dunia Usaha, dan Lembaga Swadaya Masayarakat ; Tokoh Masyarakat ; serta Media Massa.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Bandung merumuskan implementasi arah kebijakan melalui tiga pilar strategis yang menjadi fondasi pembangunan 2027. Ketiga pilar ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling menguatkan dalam menjawab persoalan struktural kota.

Pilar pertama, pembangunan infrastruktur strategis, diarahkan pada transformasi fisik kota sekaligus pemenuhan hak dasar masyarakat. Target yang ditetapkan cukup ambisius: 100 persen akses sanitasi layak (ODF), penghapusan kawasan kumuh, pengurangan genangan hingga 40 persen, serta kemantapan jalan mencapai 95 persen. Upaya ini diperkuat melalui pengembangan sistem drainase terintegrasi, peningkatan transportasi publik dan mobilitas non-motor, serta penguatan mitigasi bencana dan ketahanan infrastruktur kota. Pilar ini menjadi fondasi penting, karena tanpa infrastruktur yang layak, aktivitas ekonomi termasuk ekonomi kreatif tidak akan tumbuh optimal.

Pilar kedua, pemberdayaan masyarakat, menjadi jantung dari strategi pembangunan yang berorientasi pada manusia. Fokusnya tidak hanya pada peningkatan kualitas hidup, tetapi juga transformasi UMKM dan penguatan peran BUMD dalam mendorong ekonomi lokal. Di dalamnya, ekonomi kreatif dan digital ditempatkan sebagai sektor kunci, berdampingan dengan penguatan ekosistem pariwisata dan peningkatan kapasitas KUKM. Akses terhadap permodalan dan pasar menjadi prioritas, sebagai upaya memastikan bahwa pelaku usaha kecil tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu berkembang dan naik kelas.

Pilar ketiga, ketenagakerjaan dan mobilitas, melengkapi dua pilar sebelumnya dengan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi benar-benar terhubung dengan penciptaan kesempatan kerja. Target yang ditetapkan cukup spesifik: 5.000 sertifikasi vokasi, tingkat penempatan kerja mencapai 92 persen, serta perlindungan 100 persen bagi pekerja rentan. Untuk mencapainya, pemerintah mendorong pelatihan keterampilan yang selaras dengan kebutuhan industri, program magang yang terintegrasi dengan dunia usaha, serta skema penempatan kerja yang lebih terstruktur. Di sisi lain, jaminan sosial bagi pekerja informal menjadi langkah penting untuk menciptakan rasa aman dalam bekerja, terutama di sektor-sektor yang fleksibel seperti ekonomi kreatif.

Ketiga pilar ini, jika dijalankan secara konsisten dan terintegrasi, sejatinya membentuk satu ekosistem pembangunan yang utuh. Infrastruktur yang kuat menciptakan ruang, pemberdayaan masyarakat mengisi ruang tersebut dengan aktivitas ekonomi, dan ekosistem ketenagakerjaan memastikan bahwa aktivitas tersebut menghasilkan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Namun, sebagaimana tercermin dalam paparan data dan persepsi publik, tantangan Bandung hari ini tidak lagi terletak pada perumusan arah kebijakan, melainkan pada implementasinya. Secara makro, kinerja Kota Bandung menunjukkan tren yang relatif positif. Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,29 persen, tingkat kemiskinan menurun menjadi 3,78 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bertahan pada kategori tinggi. Bahkan, tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan. Di atas kertas, indikator ini menggambarkan sebuah kota yang bergerak ke arah yang tepat. Namun, jika ditarik lebih dalam, capaian tersebut sesungguhnya masih menyisakan catatan penting. Laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29 persen belum sepenuhnya pulih ke tingkat “normal” sebelum pandemi Covid-19, yang pada masanya mampu menembus kisaran di atas 7 persen. Artinya, pemulihan ekonomi Bandung masih berada dalam fase transisi dan belum sepenuhnya kembali pada daya dorong optimalnya.

Pilar pemberdayaan masyarakat, yang dalam dokumen Musrenbang secara eksplisit menggarisbawahi pengembangan ekonomi kreatif dan digital, sesungguhnya dirancang untuk menjembatani jurang tersebut. Ekonomi kreatif dipandang sebagai sektor yang adaptif, berbasis talenta, serta memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja, terutama di kawasan urban seperti Bandung. Kondisi ini menjelaskan mengapa, meskipun indikator makro menunjukkan perbaikan, persepsi masyarakat terhadap kondisi ekonomi masih relatif rendah. Pemulihan yang terjadi belum cukup kuat untuk menciptakan akselerasi kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan secara signifikan. Dengan kata lain, ekonomi memang tumbuh, tetapi belum cukup cepat untuk mengejar ketertinggalan dan menjawab ekspektasi warga. Di sinilah relevansi ekonomi kreatif menjadi semakin penting. Dalam situasi ketika pertumbuhan belum kembali ke level ideal, kota membutuhkan sektor yang fleksibel, adaptif, dan mampu tumbuh lebih cepat dibandingkan sektor konvensional.

Wali Kota Bandung menegaskan bahwa masa depan ekonomi kota tidak bisa lagi bergantung pada sektor konvensional semata. Bandung harus mengoptimalkan kekuatan khasnya sebagai kota kreatif, dengan menjadikan subsektor unggulan seperti fesyen (termasuk semua produk turunannya semisal footwear) sebagai lokomotif baru pertumbuhan. Gagasan ini bukan tanpa dasar karena Bandung telah lama dikenal sebagai salah satu pusat fesyen nasional, dengan sejarah panjang distro, brand lokal, hingga industri alas kaki yang memiliki daya saing tinggi. Namun, potensi tersebut selama ini belum sepenuhnya diorkestrasi dalam kerangka pembangunan ekonomi kota. Ekonomi kreatif terutama subsektor seperti fesyen memiliki karakter tersebut, sekaligus berpotensi menjadi pengungkit untuk mempercepat pemulihan menuju pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Harapan yang muncul dari arah kebijakan ini adalah lahirnya ekosistem industri kreatif yang lebih terintegrasi. Pemerintah kota didorong tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai orkestrator yang mampu menghubungkan pelaku usaha, desainer, produsen, hingga akses pasar, baik nasional maupun global.

Selama ini, ekonomi kreatif di Bandung lebih banyak tumbuh sebagai fenomena komunitas dan ekspresi, bukan sebagai sistem ekonomi yang terstruktur. Berbagai subsektor seperti fesyen, kuliner, desain, musik, pengembang permainan hingga aplikasi memang berkembang pesat, tetapi belum sepenuhnya terhubung dalam satu rantai nilai yang kuat yakni dari produksi, distribusi, hingga akses pasar. Akibatnya, dampak ekonomi yang dihasilkan cenderung terbatas dan tidak merata. Di sisi lain, transformasi digital yang didorong dalam kerangka pemberdayaan juga menghadapi tantangan serupa. Digitalisasi sering kali berhenti pada aspek adopsi teknologi dasar, tanpa diikuti dengan penguatan kapasitas bisnis dan integrasi ke dalam ekosistem ekonomi yang lebih luas.

Tentunya penguatan sub-sektor ekonomi kreatif unggulan tidak cukup berhenti pada promosi atau event tahunan. Diperlukan langkah yang lebih konkret, seperti pengembangan pusat produksi bersama, peningkatan kualitas desain dan standardisasi produk, hingga dukungan terhadap branding dan ekspor. Dengan pendekatan ini, produk kreatif Bandung tidak hanya kuat secara identitas, tetapi juga kompetitif di pasar. Lebih jauh, kita mesti menaruh harapan pada integrasi antara ekonomi kreatif dan digital sebagai akselerator. Digitalisasi diharapkan mampu memperluas jangkauan pasar bagi pelaku ekonomi kreatif, sekaligus membuka model bisnis baru yang lebih adaptif terhadap perubahan perilaku konsumen.

Namun demikian, keberhasilan agenda ini tetap bergantung pada kualitas implementasi. Tanpa peta jalan yang jelas dan berbasis data, pengembangan sub-sektor ekonomi kreatif unggulan berisiko kembali terjebak dalam pendekatan yang parsial. Untuk menjawab tantangan tersebut, setidaknya terdapat beberapa usulan rencana aksi yang dapat ditempuh Pemerintah Kota Bandung sebagai bagian dari implementasi konkret pilar pemberdayaan masyarakat:

Pertama, membangun Bandung Creative Supply Chain, yaitu integrasi hulu-hilir industri kreatif. Ini mencakup penguatan akses bahan baku, fasilitas produksi bersama, hingga koneksi langsung ke pasar retail dan ekspor. Dengan demikian, pelaku kreatif tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi bagian dari sistem industri yang utuh.

Kedua, pengembangan creative hub berbasis produksi, bukan sekadar ruang kolaborasi. Creative hub diarahkan menjadi pusat aktivitas ekonomi yakni tempat desain dikembangkan, prototipe dibuat, produksi dilakukan, hingga produk dipasarkan. Model ini memungkinkan pelaku usaha kecil untuk naik kelas melalui fasilitas bersama.

Ketiga, program inkubasi dan akselerasi bisnis kreatif berbasis demand. Pendampingan tidak hanya fokus pada peningkatan kapasitas, tetapi juga memastikan adanya pasar yang jelas. Kolaborasi dengan industri besar, marketplace, dan buyer internasional menjadi bagian dari desain program.

Keempat, digitalisasi yang berorientasi monetisasi. Pemerintah kota bandung dapat mendorong platform digital khusus produk kreatif Bandung yang terkurasi, sekaligus memberikan pelatihan terkait strategi penjualan, branding digital, dan manajemen bisnis. Tujuannya adalah memastikan transformasi digital benar-benar meningkatkan pendapatan pelaku usaha.

Kelima, penguatan branding “Bandung Creative City” berbasis subsektor unggulan. Misalnya sub-sektor ekraf fesyen dapat dijadikan ikon baru kota melalui kurasi produk, event berskala internasional, serta integrasi dengan sektor pariwisata. Branding ini penting untuk memperkuat posisi Bandung di tingkat nasional maupun global.

Keenam, pengembangan sistem data ekonomi kreatif berbasis kota. Dashboard ekraf yang terintegrasi akan membantu pemerintah dalam memetakan pelaku, mengukur dampak kebijakan, serta memastikan intervensi yang lebih tepat sasaran.

Ketujuh, skema pembiayaan dan insentif bagi pelaku ekraf. Akses terhadap permodalan, insentif pajak, maupun kemudahan perizinan menjadi faktor penting untuk mempercepat pertumbuhan usaha kreatif, terutama bagi pelaku pemula.

Pada akhirnya, dokumen Musrenbang Kota Bandung 2027 menyampaikan satu kesimpulan penting bahwa kota ini tidak sedang kekurangan pertumbuhan, tetapi sedang menghadapi tantangan dalam memastikan pertumbuhan tersebut menjadi inklusif dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Tiga pilar strategis yang dirumuskan telah memberikan arah yang jelas mulai dari penguatan tata kelola, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan berbasis data dan inovasi. Dalam konteks ini, ekonomi kreatif dan digital bukan lagi sekadar sektor pelengkap, melainkan instrumen utama untuk menjawab persoalan kesenjangan antara capaian makro dan realitas mikro. Jika dikelola secara serius, sektor ini dapat menjadi jembatan yang menghubungkan pertumbuhan ekonomi dengan penciptaan kesempatan kerja yang lebih luas. Musrenbang 2027, dengan demikian, bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga pengingat bahwa masa depan Bandung akan sangat ditentukan oleh keberanian untuk mengeksekusi ide-ide besar menjadi perubahan yang konkret. Dan di tengah seluruh peluang yang ada, ekonomi kreatif diharapkan mampu berdiri sebagai salah satu harapan paling nyata untuk menggerakkan mesin pertumbuhan yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh warga kota bandung.

Galih Sedayu
Ketua Komite Ekraf Bandung dan Pemerhati Ekonomi Kreatif

Industri Kreatif Jawa Barat: Antara Angka Rp53,3 Triliun dan Pemerataan

leave a comment »

Berdasarkan data yang diolah oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Disparbud Jabar) dimana sumber datanya berasal dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Jawa Barat tahun 20205, kinerja industri kreatif Jawa Barat sepanjang 2025 patut diapresiasi. Realisasi investasi mencapai Rp53,3 triliun, melampaui target yang ditetapkan. Angka ini bukan sekadar statistik karena ia menegaskan bahwa ekonomi kreatif telah menjadi salah satu motor pertumbuhan baru di tingkat daerah. Namun, seperti banyak cerita sukses lainnya, capaian ini menyimpan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang benar-benar tumbuh di balik angka tersebut?

Data menunjukkan adanya paradoks yang tidak bisa diabaikan. Sub sektor aplikasi menjadi penyumbang investasi terbesar, dengan nilai mencapai Rp19,15 triliun. Ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan investor terhadap sektor berbasis teknologi digital. Tetapi pada saat yang sama, kontribusi sektor ini terhadap penyerapan tenaga kerja relatif terbatas. Sebaliknya, subsektor seperti kriya, fesyen, dan kuliner yang nilai investasinya jauh lebih keci, justru menjadi penyerap tenaga kerja terbesar. Di sinilah wajah nyata ekonomi kreatif terlihat bahwa bukan pada angka triliunan, tetapi pada ribuan bahkan puluhan ribu orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.

Kondisi ini menunjukkan bahwa industri kreatif Jawa Barat saat ini berjalan di dua jalur yang tidak selalu seimbang. Di satu sisi, ada sektor modern berbasis teknologi yang tumbuh cepat dan bernilai tinggi. Di sisi lain, ada sektor padat karya yang menopang kehidupan masyarakat, tetapi sering kali tertinggal dari sisi investasi dan penguatan kapasitas. Ketimpangan tidak hanya terjadi antar subsektor, tetapi juga antar wilayah. Investasi masih terkonsentrasi di daerah dengan infrastruktur dan ekosistem yang lebih matang seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, dan Kota Bandung. Sementara itu, daerah lain masih tertinggal jauh dari target yang ditetapkan. Fenomena ini memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi kreatif belum sepenuhnya inklusif. Ia cenderung mengikuti logika pasar yakni mengalir ke wilayah yang sudah siap, dan menghindari wilayah yang masih berkembang. Tanpa intervensi kebijakan, kesenjangan ini berpotensi semakin melebar.

Dalam konteks ini, keberhasilan Jawa Barat bukan lagi soal bagaimana meningkatkan angka investasi, melainkan bagaimana memastikan bahwa pertumbuhan tersebut terasa secara lebih merata.

Pertama, perlu ada upaya serius untuk menjembatani kesenjangan antara sektor teknologi dan sektor padat karya. Kolaborasi antara startup digital dengan pelaku UMKM kreatif harus didorong secara sistematis. Teknologi tidak boleh berhenti sebagai pencipta nilai ekonomi semata, tetapi juga harus menjadi alat untuk memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi produksi, dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja.

Kedua, pendekatan pembangunan ekonomi kreatif harus lebih berbasis potensi lokal. Tidak semua daerah harus menjadi Bandung misalnya. Setiap wilayah memiliki kekuatan unik yang bisa dikembangkan, baik itu kriya, fesyen, kuliner, maupun subsektor ekonomi kreatif lainnya. Kebijakan yang seragam justru berisiko mengabaikan keunggulan lokal yang menjadi identitas sekaligus sumber daya utama daerah.

Ketiga, subsektor padat karya perlu didorong untuk naik kelas. Selama ini, fesyen, kriya, dan kuliner terbukti menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja. Namun tanpa intervensi pada aspek desain, branding, dan akses pasar, sektor ini akan terus berada pada posisi nilai tambah yang rendah. Mendorong mereka masuk ke rantai nilai yang lebih tinggi termasuk pasar ekspor adalah langkah yang tidak bisa ditunda.

Keempat, pemerintah perlu mulai menggeser cara pandang terhadap investasi. Selama ini, keberhasilan sering diukur dari besarnya nilai investasi yang masuk. Ke depan, ukuran tersebut perlu dilengkapi dengan indikator dampak seperti berapa banyak tenaga kerja yang terserap, berapa banyak pelaku lokal yang terlibat, dan sejauh mana investasi tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah. Dengan kata lain, investasi tidak hanya harus besar, tetapi juga harus adil.

Kelima, penguatan sumber daya manusia menjadi kunci yang tidak kalah penting. Industri kreatif berkembang sangat cepat, terutama di sektor digital. Tanpa kesiapan SDM, kesenjangan antara kebutuhan industri dan kemampuan tenaga kerja akan semakin lebar. Pendidikan dan pelatihan harus lebih adaptif, terhubung langsung dengan kebutuhan industri, dan mampu menjawab perubahan zaman.

Akhirnya, kita perlu menyadari bahwa industri kreatif bukan sekadar sektor ekonomi. Ia adalah ruang hidup bagi jutaan orang, dari mulai pengembang aplikasi di kota besar hingga perajin dan pelaku kuliner di daerah. Karena itu, pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi sekadar “berapa besar investasi yang masuk”, tetapi “siapa yang mendapatkan manfaat dari pertumbuhan tersebut”. Jika pertumbuhan hanya terkonsentrasi pada sektor dan wilayah tertentu, maka industri kreatif berisiko menjadi kuat secara angka, tetapi rapuh secara sosial. Sebaliknya, jika pertumbuhan mampu menjangkau lebih banyak orang dan lebih banyak daerah, maka industri kreatif dapat menjadi fondasi ekonomi yang tidak hanya maju, tetapi juga inklusif dan berkelanjutan. Rp53,3 triliun adalah capaian yang penting. Namun yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa di balik angka tersebut, semakin banyak masyarakat Jawa Barat yang benar-benar ikut tumbuh. Karenanya ke depan pertumbuhan industri kreatif di Jawa Barat harus bergeser dari sekadar besar secara angka menjadi terukur, merata, dan berdampak nyata.

Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Ketua Komite Ekraf Bandung