Posts Tagged ‘Rindekraf’
Membaca Arah Besar Rencana Induk Ekonomi Kreatif Indonesia 2026–2045

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, disrupsi teknologi, dan semakin ketatnya persaingan antarnegara, Indonesia memilih jalan baru dalam strategi pembangunan nasional. Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045, sebuah dokumen strategis yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Penetapan regulasi ini bukan sekadar penyusunan dokumen perencanaan jangka panjang. Lebih dari itu, Rindekraf menjadi penegasan bahwa masa depan perekonomian Indonesia tidak lagi hanya bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam, melainkan pada kemampuan bangsa dalam mengelola ide, kreativitas, budaya, inovasi, dan teknologi menjadi nilai tambah ekonomi. Visi yang diusung pun sangat jelas, yakni mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045. Sebagai bagian dari ekosistem Cultural and Creative Industries (CCI), ekonomi kreatif memadukan kreativitas, budaya, seni, teknologi, dan bisnis untuk menghasilkan produk dan jasa yang memiliki nilai budaya sekaligus nilai ekonomi. Dengan kekayaan budaya, kearifan lokal, dan kreativitas masyarakat yang tersebar di seluruh daerah, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Peran ekonomi kreatif dalam pembangunan nasional semakin penting karena tidak hanya berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, serta membuka peluang yang lebih luas bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja informal. Bonus demografi yang dimiliki Indonesia juga menjadi peluang besar untuk memperkuat sektor ini melalui pengembangan talenta kreatif yang inovatif dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Meski demikian, pengembangan ekonomi kreatif masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari belum optimalnya ekosistem kekayaan intelektual, keterbatasan akses pendanaan, hingga rendahnya daya saing sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pendidikan, pendampingan usaha, digitalisasi, perluasan akses pasar, serta penguatan kelembagaan. Dengan dukungan kebijakan yang tepat dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, ekonomi kreatif diharapkan mampu menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional yang berdaya saing global dan berkelanjutan.
Dalam Dokumen Rindekraf tersebut disebutkan bahwa Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif dalam pemberdayaan masyarakat dapat berupa: kemudahan dalam mengakses informasi terkait Ekonomi Kreatif; kemudahan dalam mengakses program Ekonomi Kreatif; kemudahan proses perizinan berusaha; kemudahan dalam mengikuti inkubasi; kemudahan dalam pemanfaatan hasil riset dan inovasi; peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial; pendampingan dalam pengembangan usaha; pendampingan inovasi untuk mendukung keberlanjutan usaha; pendampingan dalam sinkronisasi dan sertifikasi; pendampingan dalam penerapan teknologi dan digitalisasi; peningkatan literasi keuangan; perluasan akses pembiayaan; perluasan akses pasar; penguatan yang mendukung pengembangan usaha; dan/atau bentuk pemberdayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan ekonomi kreatif Indonesia tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dibangun di atas prinsip-prinsip yang memastikan sektor ini tumbuh secara inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045, pemerintah menetapkan enam prinsip utama sebagai fondasi dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif nasional. Prinsip pertama adalah pengembangan sumber daya manusia kreatif yang berkualitas dan berdaya saing, melalui penguatan pendidikan, pelatihan, serta peningkatan kapasitas talenta kreatif agar mampu berkompetisi di tingkat global. Prinsip kedua yaitu peningkatan nilai tambah ekonomi kreatif, yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global. Prinsip ketiga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur dan industrialisasi ekonomi kreatif, baik infrastruktur fisik maupun digital, guna mendukung proses kreasi, produksi, dan distribusi produk kreatif. Selain itu, Rindekraf juga menempatkan prinsip keempat yaitu pembangunan kota dan kabupaten yang inklusif dan berkelanjutan, prinsip kelima yaitu penguatan kemitraan multipihak (heksaheliks), serta prinsip keenam yaitu peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif sebagai prinsip utama. Keenam prinsip tersebut menunjukkan bahwa ekonomi kreatif tidak hanya dipandang sebagai sektor ekonomi, melainkan sebagai ekosistem yang menghubungkan kreativitas, budaya, inovasi, dan kolaborasi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045, pemerintah menetapkan visi besar, yakni “terwujudnya ekosistem ekonomi kreatif Indonesia sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi dalam rangka mewujudkan Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045”. Visi ini menegaskan bahwa ekonomi kreatif tidak lagi dipandang sebagai sektor pendukung, melainkan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan. Untuk mewujudkan visi tersebut, Rindekraf mengusung misi penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Penguatan tersebut dilakukan melalui pengembangan riset, pendidikan, pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, serta perlindungan terhadap hasil kreativitas. Pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia kreatif melalui pendidikan dan pelatihan, penguatan perlindungan kekayaan intelektual, serta dukungan terhadap inovasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Selain itu, Rindekraf menegaskan bahwa ekonomi kreatif harus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah. Langkah ini diwujudkan melalui penyusunan regulasi pengembangan ekonomi kreatif sebagai urusan pemerintahan, pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah, serta pengembangan klaster kreatif sesuai potensi masing-masing wilayah. Dengan pendekatan tersebut, ekonomi kreatif diharapkan mampu tumbuh secara inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sekaligus memperkuat peran daerah sebagai pusat lahirnya inovasi dan kreativitas bangsa.

Rindekraf ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu menjadi wadah sinergi kebijakan antar kementerian dan lembaga serta antara pemerintah pusat dan daerah, menjadi pedoman koordinasi bagi seluruh pemangku kepentingan, serta meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif sebagai salah satu penopang perekonomian daerah dan nasional. Melalui tujuan tersebut, ekonomi kreatif diharapkan tidak hanya tumbuh sebagai sektor ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang mampu menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk menjawab tantangan masa depan, Rindekraf juga memperkenalkan pendekatan baru melalui pengelompokan subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama. Klaster pertama adalah Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis seni dan budaya yang mencakup fesyen, kriya, kuliner, seni rupa, dan seni pertunjukan. Klaster kedua adalah Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis desain yang meliputi arsitektur, desain komunikasi visual, dan modifikasi otomotif. Sementara itu, klaster ketiga berfokus pada Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis teknologi dan konten digital yang mencakup gim, aplikasi, teknologi baru, konten digital, dan alih suara. Adapun klaster keempat adalah Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis media dan distribusi kreatif yang meliputi film, animasi, video, musik, televisi dan radio, penerbitan, fotografi, serta periklanan.
Pemerintah menetapkan delapan program prioritas atau Asta Ekraf sebagai strategi utama dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045. Delapan program tersebut dirancang untuk memastikan seluruh rantai nilai ekonomi kreatif berjalan secara efektif, mulai dari penguatan data, talenta, pembiayaan, hingga perluasan pasar. Asta Ekraf terdiri atas Ekraf Data, Ekraf Bijak, Talenta Ekraf, Infra Ekraf, Ekonomi Kreatif Kaya, Dana Ekraf, Pasar Ekraf, dan Sinergi Ekraf. Melalui Ekraf Data, pemerintah berupaya menghadirkan sistem data dan informasi ekonomi kreatif yang terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan berbasis bukti. Sementara itu, Ekraf Bijak diarahkan untuk memperkuat regulasi dan kelembagaan, sedangkan Talenta Ekraf berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia kreatif melalui pendidikan, pelatihan, dan berbagai program pengembangan talenta. Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada penyediaan infrastruktur kreatif melalui program Infra Ekraf, peningkatan nilai ekonomi berbasis kekayaan intelektual melalui Ekraf Kaya, serta penguatan akses pembiayaan dan investasi melalui Dana Ekraf. Upaya memperluas pasar domestik dan global dilakukan melalui Pasar Ekraf, sedangkan Sinergi Ekraf menekankan pentingnya kolaborasi heksaheliks antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan dalam mengembangkan produk kreatif lokal. Dalam dokumen Rindekraf, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif juga ditegaskan memiliki peran strategis sebagai orkestrator dan akselerator dalam mengintegrasikan berbagai program lintas sektor. Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, Asta Ekraf diharapkan mampu memperkuat daya saing ekonomi kreatif Indonesia sekaligus menjadikannya sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam dokumen Rindekraf, arah kebijakan ekonomi kreatif difokuskan pada penguatan seluruh aspek ekonomi kreatif agar mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat, dan kebutuhan lingkungan. Pemerintah juga menargetkan terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang tangguh, inklusif, berdaya saing, serta mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas berbasis nilai budaya bangsa dan optimalisasi potensi lokal. Selain itu, Rindekraf mendorong peningkatan iklim investasi melalui diversifikasi sumber pendanaan domestik maupun internasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global melalui diplomasi ekonomi kreatif, ekspor, dan kerja sama internasional. Pengembangan talenta kreatif bertaraf internasional juga menjadi prioritas untuk memastikan Indonesia memiliki sumber daya manusia yang mampu bersaing di tingkat global. Untuk mendukung pencapaian tersebut, ekonomi kreatif diintegrasikan sebagai prioritas dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Pemerintah juga menetapkan sejumlah sasaran strategis, antara lain pengembangan inovasi berbasis riset, penguatan pendidikan, perluasan akses pendanaan, pembangunan infrastruktur fisik dan digital, penguatan sistem pemasaran berbasis kekayaan intelektual, pemberian insentif, serta perlindungan terhadap hasil kreativitas. Dengan arah kebijakan tersebut, ekonomi kreatif diharapkan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing Indonesia di masa depan.

Pemerintah menetapkan sejumlah sasaran strategis dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045 sebagai langkah untuk memperkuat posisi ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Sasaran tersebut dirancang untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inovatif, inklusif, dan berdaya saing global. Dalam dokumen Rindekraf, sasaran utama yang ingin diwujudkan antara lain tersedianya inovasi produk ekonomi kreatif unggulan berbasis riset yang memiliki potensi pasar baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, pemerintah juga menargetkan terselenggaranya program pendidikan yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif serta tersedianya fasilitas pendanaan, pembiayaan, dan investasi yang lebih inklusif bagi pelaku ekonomi kreatif. Pengembangan infrastruktur, baik fisik maupun nonfisik, juga menjadi prioritas untuk mendukung proses kreasi, produksi, dan distribusi produk kreatif. Di sisi lain, sistem pemasaran ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual yang terintegrasi secara digital diharapkan mampu memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia di tingkat global. Pemerintah juga mendorong pemberian berbagai insentif guna mempercepat pertumbuhan sektor ini. Tidak kalah penting, Rindekraf menempatkan fasilitasi kekayaan intelektual serta pelindungan hasil kreativitas sebagai bagian integral dalam pembangunan ekonomi kreatif nasional. Dengan perlindungan yang kuat terhadap karya kreatif, pelaku ekonomi kreatif diharapkan semakin terdorong untuk berinovasi, menciptakan nilai tambah, dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah menetapkan strategi pengembangan ekonomi kreatif nasional secara bertahap melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045. Pengembangan tersebut akan dilaksanakan selama 20 tahun melalui pendekatan SPARK (Strengthen, Promote, Amplify, Remarkable) sebagai kerangka strategis untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang tangguh dan berdaya saing global. Tahap pertama, yakni Penguatan (Strengthen) 2026–2029, difokuskan pada penguatan fondasi ekosistem dan kelembagaan ekonomi kreatif, peningkatan kualitas pelaku ekonomi kreatif, serta penguatan ketahanan bisnis. Pada fase ini, pemerintah juga memprioritaskan pengembangan tujuh subsektor unggulan, yaitu film, animasi, video, musik, fesyen, kriya, dan kuliner, yang didukung melalui penguatan ekosistem di 15 provinsi prioritas di Indonesia. Selanjutnya, pada tahap kedua yakni Promosi (Promote) 2030–2034, fokus diarahkan pada perluasan akses pasar domestik dan internasional, peningkatan kesadaran publik, serta penguatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan jejaring kolaborasi heksaheliks. Memasuki tahap ketiga, yakni Perluasan (Amplify) 2035–2039, pemerintah akan mendorong peningkatan visibilitas produk kreatif melalui inovasi teknologi, penguatan sistem data, pendanaan, investasi, serta pengembangan jejaring global untuk memperkuat daya saing Indonesia di pasar internasional. Adapun tahap keempat, yaitu Unggul (Remarkable) 2040–2045, diarahkan untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 10 persen. Pada fase ini, Indonesia diharapkan mampu menjadi pelopor tren global melalui produk kreatif yang berlandaskan kekayaan budaya dan inovasi teknologi, sekaligus menandai tercapainya transformasi ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Keberhasilan pengembangan ekonomi kreatif tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045, pemerintah menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak melalui keterlibatan enam kelompok pemangku kepentingan utama dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif nasional. Dokumen Rindekraf menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memegang peran penting dalam penyusunan kebijakan, penyediaan infrastruktur, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi pengembangan ekonomi kreatif. Di sisi lain, kalangan akademisi didorong untuk memperkuat riset, pendidikan, dan pengembangan talenta kreatif yang menjadi fondasi lahirnya inovasi. Dunia usaha dan dunia industri juga diposisikan sebagai pelaku utama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing produk ekonomi kreatif. Selain itu, lembaga keuangan memiliki peran strategis dalam menyediakan akses pembiayaan dan memperkuat modal bagi pelaku ekonomi kreatif. Sementara itu, komunitas dipandang sebagai penggerak kreativitas sekaligus penguat ekosistem ekonomi kreatif di tengah masyarakat. Peran media pun tidak kalah penting, terutama dalam mempromosikan produk kreatif, menyebarluaskan informasi, serta membangun kesadaran publik terhadap pentingnya ekonomi kreatif. Melalui sinergi antar pemangku kepentingan tersebut, Rindekraf menempatkan kolaborasi sebagai kunci utama dalam mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah menetapkan delapan strategi kebijakan utama dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045 untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Delapan strategi tersebut meliputi pengembangan riset, pendidikan, pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, serta perlindungan hasil kreativitas. Seluruh strategi tersebut disusun untuk memastikan ekonomi kreatif tumbuh secara inklusif, inovatif, dan berdaya saing global.
Secara umum, Rindekraf 2026–2045 merupakan dokumen yang visioner dan komprehensif karena menempatkan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Dokumen ini tidak hanya menekankan aspek ekonomi, tetapi juga mengintegrasikan budaya, kreativitas, inovasi, dan kekayaan intelektual sebagai fondasi pembangunan nasional. Kekuatan utama Rindekraf terletak pada pendekatan ekosistem yang holistik, penguatan peran daerah, serta kolaborasi heksaheliks sebagai kunci pengembangan ekonomi kreatif. Namun, tantangan terbesarnya adalah implementasi di lapangan, terutama terkait kelembagaan daerah, ketersediaan data, pendanaan, dan kapasitas pemerintah daerah dalam menerjemahkan Rindekraf ke dalam program nyata. Dengan demikian, keberhasilan Rindekraf akan sangat ditentukan oleh komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mengubah dokumen ini menjadi aksi nyata yang berdampak bagi masyarakat dan daerah.

Terbitnya Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045 menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekonomi kreatif nasional. Dokumen ini telah memberikan arah, visi, strategi, dan kerangka kebijakan yang komprehensif untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, tantangan terbesar ke depan bukan lagi pada penyusunan dokumen, melainkan bagaimana memastikan implementasinya berjalan efektif hingga ke tingkat daerah. Keberhasilan Rindekraf sangat ditentukan oleh kapasitas pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam program dan kegiatan yang sesuai dengan karakteristik lokal. Oleh karena itu, berikut ini adalah poin-poin penting dalam Implementasi Rindekraf 2026–2045: 1) Percepatan Kelembagaan Ekonomi Kreatif di Daerah: Pemerintah daerah perlu membentuk kelembagaan ekonomi kreatif yang memiliki kewenangan, program, dan anggaran yang jelas ; 2) Penyusunan Rindekraf Daerah sebagai Prioritas: Setiap provinsi, kabupaten, dan kota perlu menyusun Rindekraf Daerah yang selaras dengan Rindekraf Nasional dan berbasis potensi lokal ; 3) Penguatan Satu Data Ekonomi Kreatif: Diperlukan sistem data yang terintegrasi terkait pelaku, subsektor, investasi, tenaga kerja, dan kontribusi ekonomi kreatif sebagai dasar kebijakan ; 4) Pengembangan Klaster Kreatif Berbasis Lokalitas: Pengembangan sentra, kawasan, atau distrik kreatif perlu dipercepat untuk memperkuat konsentrasi talenta, usaha, dan inovasi daerah ; 5) Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual: Literasi, pendampingan, perlindungan, dan komersialisasi kekayaan intelektual perlu diperluas hingga tingkat daerah ; 6) Perluasan Skema Pendanaan Inovatif: Selain perbankan, perlu dikembangkan skema pembiayaan alternatif seperti venture capital, crowdfunding, dana abadi ekonomi kreatif, dan investasi berbasis KI ; 7) Penguatan Kota/Kabupaten Kreatif: Kota dan kabupaten kreatif perlu diperkuat sebagai simpul utama dan laboratorium implementasi Rindekraf di daerah ; 8) Event Kreatif dan Budaya sebagai Instrumen Pembangunan:
Festival dan event budaya perlu diposisikan sebagai penggerak ekonomi, penguatan identitas daerah, dan daya tarik investasi ; 9) Transformasi Digital dan AI sebagai Prioritas: Literasi digital, penguasaan teknologi baru, dan adaptasi kecerdasan artifisial perlu diintegrasikan dalam seluruh subsektor ekonomi kreatif ; 10) Monitoring dan Evaluasi Berbasis Data: Implementasi Rindekraf perlu didukung indikator kinerja yang jelas, dashboard pemantauan, dan evaluasi berkala.

Terbitnya Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 patut diapresiasi sebagai langkah strategis pemerintah dalam memberikan arah pembangunan ekonomi kreatif Indonesia secara lebih terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kehadiran dokumen ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis kreativitas, inovasi, budaya, dan kekayaan intelektual. Rindekraf tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, tetapi juga menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berdaya saing global. Dokumen ini memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana potensi kreativitas dan kekayaan budaya Indonesia dapat dioptimalkan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu mendukung implementasi Rindekraf melalui penguatan kolaborasi, inovasi, dan aksi nyata di lapangan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar visi besar Rindekraf dapat diwujudkan secara optimal. Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi heksaheliks, ekonomi kreatif Indonesia diharapkan mampu tumbuh sebagai sektor unggulan yang tidak hanya memperkuat daya saing bangsa, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045
Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Ketua Komite Ekraf Bandung