I'LL FOLLOW THE SUN

Love, Light, Live by galih sedayu

Posts Tagged ‘galih sedayu

Geopolitik Menciptakan Batas, Kota Kreatif Menciptakan Jembatan

leave a comment »

Ketika ketegangan geopolitik dunia meningkat & konflik yang semakin memanas antara Amerika Serikat & Iran terjadi, tentunya Indonesia perlu menyiapkan diri dalam menghadapi efek berantai yang ditimbulkan akibat isu global ini.

Dalam konteks Kota Kreatif, perubahan geopolitik global juga telah menggeser cara dunia bergerak. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian, kota kreatif tidak lagi cukup hanya menjadi menarik, namun ia harus menjadi relevan, adaptif & tangguh. Karena itu, arah baru kota kreatif di Indonesia tidak bisa lagi bersifat normatif, tapi konkret, terukur & berakar pada realitas baru dunia.

Kota dan Kabupaten Kreatif di Indonesia tentunya perlu melakukan sejumlah pergeseran strategis yakni:

1. REPOSITIONING

“Dari Destinasi ke Pengalaman yang Aman, Kultural & Bermakna”

Kota Kreatif harus mampu melakukan reposisi dimana bukan sekadar menjual keindahan visual, tetapi menghadirkan pengalaman yang aman secara psikologis, kaya secara budaya & penuh makna.

2. MARKET SHIFT

“Dari Global ke Regional dan Domestik”

Kota kreatif harus mampu menggeser fokus dari wisatawan lintas benua menuju wisatawan kawasan dan dalam negeri. Dengan pendekatan ini, pariwisata menjadi lebih stabil, lebih terjangkau, dan lebih berkelanjutan.

3. EVENT ACTIVATION

“Menggerakkan Ekonomi dari Dalam”

Kota Kreatif harus mampu menciptakan event berbasis komunitas menjadi instrumen paling efektif untuk menghidupkan ruang kota, menggerakkan ekonomi kreatif & menjaga interaksi sosial.

4. DIGITAL EXPERIENCE

“Menghadirkan Kota Tanpa Batas Fisik”

Kota kreatif harus mampu menghadirkan ruang digital sebagai pengalaman virtual, narasi visual, dan konten yang membangun koneksi emosional.

5. ECOSYSYSTEM RESILIENCE

“Dari Ketergantungan Global ke Kekuatan Lokal”

Kota Kreatif harus mampu membangun ekosistem yang kuat dari dalam dengan memperkuat rantai pasok lokal, mengembangkan produk kreatif berbasis budaya & menciptakan sumber pendapatan yang beragam.

Pada akhirnya, Kota Kreatif tidak menunggu dunia menjadi stabil, namun harus mampu menari di tengah perubahan, mengolah ketidakpastian menjadi ide, kolaborasi, dan harapan yang tak pernah padam.

27 Maret 2026

Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Pegiat Kota Kreatif

Wicara Ekraf #1 : Menjembatani Kreativitas dan Hukum dalam Ekosistem Ekonomi Kreatif

leave a comment »

“Ekonomi kreatif membutuhkan ruang tumbuh…

Hukum membutuhkan kepastian…

Bagaimana keduanya bisa berjalan beriringan?”

Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo menjadi titik refleksi bersama. Ketika sebuah karya yang lahir dari proses kreatif, disepakati, dan telah dimanfaatkan dengan baik, justru berujung pada persoalan hukum. Maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya kasusnya, tetapi juga sistem yang melingkupinya. Di titik inilah, ruang dialog menjadi penting untuk mempertemukan perspektif kreatif dan hukum, sekaligus mencari jalan tengah yang adil dan berkelanjutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komite Ekonomi Kreatif Kota Bandung bergotong-royong bersama The Hallway Space menggelar sebuah forum diskusi terbuka gratis yang mempertemukan pemerintah, asosiasi ekonomi kreatif, dan ahli hukum dalam satu ruang wicara.

Wicara Ekraf

dengan topik

“Menjembatani Kreativitas dan Hukum dalam Ekosistem Ekonomi Kreatif”

⏰

Jumat, 3 April 2026 | Pukul 15.00 – 18.00 WIB

📍

The Hallway Space | Pasar Kosambi Lantai 2 | Bandung

Pewicara:

* Dr. Iendra Sofyan, ST., M.Si (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat)

    * Ir. H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung)

    * Imam Budi Sumarna, S.Kom., M.Sc., M.Ds (Ketua Asosiasi Konten Kreator Foto dan Video Indonesia Wilayah Jawa Barat)

    * R. Rizky A. Adiwilaga (Konsultan KI dan Konsultan Manajemen KI)

    Pemandu Wicara:

    Galih Sedayu (Ketua Komite Penataan & Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bandung)

    Kiranya kehadiran para sahabat kreatif di kegiatan ini dapat menjadi nutrisi bagi tumbuhnya pohon ekosistem ekonomi kreatif di Kota Bandung & Jawa Barat.

    Terima kasih.

    Salam Ekonomi Kreatif.

    Dari Kasus ke Sistem: Mendesain Ulang Tata Kelola Ekonomi Kreatif

    leave a comment »

    Di tengah perubahan lanskap ekonomi global yang semakin bertumpu pada ide, inovasi, dan kreativitas, ekonomi kreatif telah menjelma menjadi salah satu pilar penting pembangunan. Tidak lagi sekadar pelengkap, sektor ini kini menjadi sumber pertumbuhan baru yang menjanjikan karena menghadirkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, sekaligus memperkuat identitas budaya.

    Namun, di balik optimisme tersebut, tersimpan sebuah tantangan mendasar: bagaimana memastikan bahwa dinamika kreativitas yang cair dan eksploratif dapat berjalan beriringan dengan sistem hukum yang menuntut kepastian, keterukuran, dan akuntabilitas.

    Pertanyaan ini menjadi titik tolak diselenggarakannya Wicara Ekraf pada Jumat, 3 April 2026, di The Hallway Space, Pasar Kosambi. Forum ini mempertemukan pemerintah, asosiasi, praktisi, dan ahli kekayaan intelektual dalam satu ruang dialog terbuka yang diharapkan mampu menjadi sebuah ruang refleksi sekaligus pencarian arah bersama.

    Diskusi ini dipantik oleh sebuah kasus dugaan penggelembungan anggaran yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang menjadi perhatian publik. Namun, forum ini secara sadar tidak menjadikan kasus tersebut sebagai pusat pembahasan. Sebaliknya, peristiwa tersebut ditempatkan sebagai pemantik (trigger) untuk membaca persoalan yang lebih besar yakni adanya kesenjangan antara praktik ekonomi kreatif dengan kerangka regulasi yang ada.

    “Yang perlu kita benahi bukan hanya kasus, tetapi sistemnya,” menjadi benang merah yang mengemuka sepanjang diskusi.

    Ekonomi Kreatif dalam Kerangka Negara

    Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam regulasi tersebut, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia.

    Undang-undang ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif secara menyeluruh, mulai dari proses kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, hingga konservasi. Dukungan tersebut mencakup pembiayaan, penguatan infrastruktur, pengembangan riset dan pendidikan, serta perlindungan kekayaan intelektual. Lebih jauh, kekayaan intelektual ditempatkan sebagai inti dari sistem ekonomi kreatif bahkan dapat dijadikan sebagai basis pembiayaan.

    Namun, sebagaimana mengemuka dalam forum, tantangan terbesar bukan terletak pada kerangka normatif, melainkan pada implementasi. Bagaimana prinsip-prinsip besar tersebut diterjemahkan ke dalam praktik teknis terutama dalam sistem pengadaan, penilaian, dan pengawasan dimana hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

    Ekonomi Kreatif Sebagai Sebuah Keterhubungan

    Untuk memahami persoalan ini secara lebih utuh, penting melihat hubungan antara kota kreatif, ekonomi kreatif, dan industri kreatif sebagai satu kesatuan yang saling terkait.

    Industri kreatif merupakan motor penggerak. Ia hadir dalam bentuk pelaku, komunitas, dan usaha kreatif yang menghasilkan produk dan jasa berbasis ide dimana menghidupkan rantai nilai dari kreasi hingga distribusi.

    Ekonomi kreatif menjadi kerangka besar dan konsep yakni sebuah pendekatan pembangunan yang menempatkan kreativitas sebagai sumber daya utama dalam menciptakan nilai tambah dan daya saing.

    Sementara itu, kota kreatif adalah ruang hidupnya. Ia menyediakan lingkungan yang memungkinkan ekosistem ini tumbuh secara berkelanjutan melalui ruang, interaksi, dan peluang yang saling terhubung .

    Namun, dalam praktiknya, banyak kota terjebak pada euforia “kecepatan” yang berlomba menghadirkan program, festival, dan label kreatif tanpa fondasi yang cukup kuat. Padahal, dalam pembangunan ekonomi kreatif, terdapat satu prinsip mendasar: “Arah lebih penting daripada kecepatan”. Kecepatan tanpa arah hanya menghasilkan pertumbuhan yang semu, ramai di permukaan, tetapi rapuh dalam struktur. Sebaliknya, arah yang jelas, meskipun ditempuh secara bertahap, akan menghasilkan ekosistem yang kokoh dan berkelanjutan.

    Menumbuhkan Akar Pilar, Menguatkan Pohon Ekosistem, Menghasilkan Buah Dampak

    Dalam konteks ini, pendekatan konseptual ini menawarkan cara pandang yang lebih sistemik. Ekonomi kreatif dipahami melalui analogi pohon, sebuah model yang menekankan keterhubungan antara fondasi, proses, dan dampak.

    Akar sebagai pilar
    Akar merepresentasikan pilar utama pembangunan yang ditopang oleh nilai-nilai dasar seperti budaya, kreativitas dan inovasi.

    Pohon sebagai ekosistem
    Pohon mencerminkan ekosistem yang saling terhubung antara kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, talenta, pendidikan, program, dan produk kreatif.

    Buah sebagai dampak
    Buah merefleksikan dampak atau hasil akhir yang berupa peningkatan kesejahteraan (profit), kualitas hidup masyarakat (people), serta keberlanjutan lingkungan (planet).

    Pendekatan ini menegaskan bahwa ekonomi kreatif bukan sekadar program, tetapi proses jangka panjang yang membutuhkan arah yang jelas.

    Suara Pelaku: Menghargai Ide, Memahami Perbedaan

    Diskusi ini menghadirkan berbagai perspektif yang saling melengkapi.

    Dr. Iendra Sofyan, S.T., M.Si menekankan pentingnya memahami ekonomi kreatif yang memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda dari sektor konvensional.

    Ir. H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc menyoroti peran pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem yang tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga memberi ruang bagi ekspresi kreatif.

    Imam Budi Sumarna, S.Kom., M.Sc., M.Ds mengangkat realitas di lapangan, di mana karya kreatif masih sering dinilai secara sempit, tanpa mempertimbangkan kompleksitas ide dan proses kreatif.

    R. Rizky A. Adiwilaga menekankan pentingnya penguatan aspek hukum mulai dari kontrak hingga literasi kekayaan intelektual sebagai fondasi perlindungan bagi pelaku.

    Para peserta diskusi dari berbagai displin baik itu fotografi, videografi, musik, seni pertunjukan, film, fesyen, desain, arsitektur, cipta ruang, hingga kuliner, semuanya sepakat menyampaikan satu benang merah bahwa ide adalah inti dari ekonomi kreatif. Mereka juga menegaskan bahwa kompetensi pelaku ekonomi kreatif tidak bisa diseragamkan. Setiap karya lahir dari proses, pengalaman, dan pendekatan yang berbeda. Standarisasi yang terlalu kaku justru berpotensi mereduksi nilai kreativitas itu sendiri.

    Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat: Mencegah Kasus Serupa Terulang

    Sebagai refleksi dari diskusi ini, muncul sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

    Pertama, memperkuat regulasi turunan yang lebih teknis dan kontekstual.
    Undang-Undang Ekonomi Kreatif telah memberikan kerangka besar, namun diperlukan pedoman operasional yang lebih spesifik terutama dalam pengadaan jasa kreatif yang mampu mengakomodasi nilai ide, proses kreatif, dan kekayaan intelektual.

    Kedua, menyusun standar penilaian berbasis karakter sektor.
    Penilaian terhadap karya kreatif tidak dapat disamakan dengan sektor konvensional. Diperlukan instrumen evaluasi yang mempertimbangkan kompleksitas proses, pengalaman kreator, serta kualitas ide.

    Ketiga, memperkuat peran kelembagaan ekonomi kreatif.
    Komite, asosiasi, dan komunitas kreatif perlu diberi ruang dan legitimasi lebih kuat sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pertimbangan profesional dan kurasi kualitas. Bahkan sebaiknya di setiap daerah bisa didorong untuk membentuk Asosiasi Ekonomi Kreatif yang dapat menjadi penjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif.

    Keempat, meningkatkan literasi hukum bagi pelaku dan pemerintah.
    Banyak persoalan muncul karena kesenjangan pemahaman. Edukasi mengenai kontrak kerja, hak kekayaan intelektual, dan mekanisme hukum menjadi krusial untuk mencegah risiko di kemudian hari.

    Kelima, membangun mekanisme kolaboratif dengan lembaga pengawasan.
    Pelibatan Inspektorat, BPKP, dan BPK sejak tahap perencanaan dapat menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai kaidah tanpa menimbulkan ketakutan bagi para pihak.

    Keenam, mendorong skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
    Hal ini penting agar karya kreatif tidak hanya dilihat sebagai biaya, tetapi sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi jangka panjang.

    Komitmen Bandung dan Jawa Barat

    Di tingkat daerah, Bandung dan Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa ekosistem ekonomi kreatif berjalan dengan aman, terarah, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku serta tata kelola yang lebih adaptif. Pada akhirnya, diskusi ini menegaskan bahwa masa depan ekonomi kreatif tidak hanya ditentukan oleh kreativitas, tetapi oleh kesiapan sistem untuk memahaminya dimana kreativitas adalah sumber nilai, hukum adalah penjaga arah, dan tata kelola adalah jembatan di antara keduanya. Seperti pohon yang tumbuh, ekonomi kreatif membutuhkan akar yang kuat, ekosistem yang sehat, dan waktu untuk berbuah. Karena pada akhirnya, bukan seberapa cepat kita bergerak yang menentukan, tetapi seberapa tepat arah yang kita pilih. Bandung dan Jawa Barat tidak hanya sedang bergerak. Ia sedang memastikan bahwa arah yang ditempuh adalah arah yang benar.

    Bandung, 3 April 2026


    Galih Sedayu
    Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Ketua Komite Ekraf Bandung

    Ketika Videografer Didakwa Korupsi: Alarm bagi Ekonomi Kreatif Indonesia

    leave a comment »

    Kasus yang menimpa videografer dan pelaku ekonomi kreatif yang bernama Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tidak bisa dipandang sebagai perkara hukum biasa. Ia menjadi sinyal serius bagi masa depan ekonomi kreatif Indonesia. Seorang penyedia jasa video profil desa didakwa korupsi hanya karena nilai jasanya dianggap terlalu tinggi, padahal pekerjaan telah selesai, disepakati, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

    Pertanyaan mendasarnya menjadi krusial bahwa sejak kapan harga jasa kreatif yang lahir dari proses, pengalaman, dan interpretasi nilai dapat dipidanakan?

    Kasus ini memperlihatkan benturan antara dua sistem nilai yakni ekonomi kreatif yang fleksibel dan berbasis kualitas, dengan sistem hukum administratif yang menuntut standar baku dan ukuran kuantitatif. Ketika audit negara memaksakan logika seragam pada sesuatu yang dianggap baku, kreativitas tereduksi menjadi sekadar angka. Dalam kondisi ini, posisi vendor menjadi rentan. Meskipun bukan pengambil keputusan anggaran, mereka tetap berpotensi diseret ke ranah pidana. Jika preseden ini dibiarkan, maka risiko serupa akan membayangi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia dan bisa menjadikannya ancaman sistemik, bukan sekadar kasus individual. Banyak pihak yang beropini bahwa akar persoalan ini semua terletak pada kekosongan kerangka regulasi yang kontekstual. Belum ada standar harga berbasis rentang, pedoman audit yang memahami proses kreatif, maupun batas hukum yang tegas antara penyedia jasa dan pengambil kebijakan. Akibatnya, ruang abu-abu terbuka lebar dan rawan tafsir.

    Momentum ini seharusnya dimanfaatkan negara untuk mencari solusi dari mulai menghadirkan standarisasi nilai kerja kreatif ; penguatan tata kelola proyek kreatif ; penegasan batas tanggung jawab hukum pelaku ekonomi kreatif ; reformasi pendekatan audit berbasis kualitas & proses kreatif ; serta membangun literasi hukum & ekositem kreatif. Tanpa itu semua, ketidakpastian akan terus menjadi bayang-bayang yang menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. “Kreativitas tidak lahir dari standar baku dan karenanya tidak bisa dihakimi dengan ukuran yang kaku”

    Bandung, 30 Maret 2026

    Galih Sedayu
    Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Pegiat Kota Kreatif


    Kelas Ajar Cipta Ruang : Gunung Padang, Alun-Alun Cianjur, dan Cianjur Creative Centre

    leave a comment »

    🎥 HYBRID SHARING SESSION — KELAS AJAR CIPTA RUANG

    📍 Gunung Padang • Alun-Alun Cianjur • Cianjur Creative Centre

    🗓️ Jumat, 4 Juli 2025

    🕖 Pukul 19.00 WIB s.d. selesai

    Kelas Ajar Cipta Ruang ICCN hadir dalam format Hybrid Sharing Session yang terbuka untuk publik! 🌐

    Mari ikuti refleksi dan pembelajaran dari hasil observasi langsung peserta di tiga titik penting ruang publik dan budaya di Cianjur:

    🏞 Gunung Padang – Situs sejarah dan warisan budaya

    🏛 Alun-Alun Cianjur – Ruang publik dan interaksi warga

    🎨 Cianjur Creative Centre – Inkubator kreativitas lokal

    📌 Kegiatan ini bisa diikuti secara daring melalui Zoom, dengan akses langsung melalui barcode pada poster acara.

    Catat tanggalnya dan bergabung dalam diskusi penuh inspirasi dari para penggerak ruang di berbagai daerah!

    Kresem Talks : Kolaborasi Pengembangan Kota Kreatif

    leave a comment »

    Sila hadir di program KRESEM TALKS…

    Sebagai bagian dari upaya mendukung penguatan ekosistem kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Semarang, bersama ini kami dari Kreator Semarang (Kresem) membuat program baru, yaitu KRESEM TALKS dengan tema :

    “Kolaborasi Pengembangan Kota Kreatif”.

    Kegiatan ini akan diselenggarakan dalam bentuk talkshow dan diskusi interaktif yang menghadirkan beberapa narasumber berkualitas dan relevan dari berbagai latar belakang.

    Melalui forum ini, para pelaku ekonomi kreatif, seni & budaya, UMKM, serta komunitas kreatif dapat saling berbagi pengalaman, menggali inspirasi, dan membangun jejaring untuk mendorong Semarang sebagai kota kreatif yang berdaya saing.

    Kresem Talks akan dilaksanakan sebulan sekali sebagai bentuk komitmen dan konsistensi kami dalam pengembangan ekonomi kreatif di Kota Semarang.

    Pendaftaran : bit/ly/KresemTalks01

    Peserta terbatas hanya 50 orang.

    Acara ini didukung oleh : Disbudpar Kota Semarang ; Bank Danamon Semarang ; Angkasapura Semarang

    Anugerah Kreator Bandung 2025

    leave a comment »

    ANUGERAH KREATOR BANDUNG 2025

    “Retrospektif: Pesan Bangsa-Bangsa Asia Afrika”

    📅 Tanggal: 14 November 2025

    📍 Tempat: eL Hotel Bandung

    Acara ini akan menghadirkan suasana yang memadukan penghormatan terhadap karya dengan perayaan kreativitas Kota Bandung. Selain penganugerahan, malam apresiasi ini juga akan diisi dengan berbagai penampilan spesial dari para pelaku kreatif dan kreator bandung yaitu:

    Noise Creator Indonesia @noisecreator.id ; Kartwel Noesantara @kartwelnoesantara ; Suyala Panyidagan @sulayapanyidagan ; Bioskop Kabaret BDG @bioskopkabaretbandung ; Fashion Show by Revi Model Academy & Damakara

    Anugerah Kreator Bandung (AKB) merupakan ajang apresiasi yang digagas sebagai bentuk penghargaan bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kota Bandung. Acara ini hadir untuk memberikan penghormatan kepada individu maupun lembaga yang telah berkontribusi secara nyata dalam menciptakan solusi, inovasi, serta karya kreatif yang memperkuat identitas Bandung sebagai “A City of Creators.”, sekaligus momentum untuk menegaskan peran penting insan kreatif dalam membangun ekosistem kota yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

    Tema “Retrospektif” AKB tahun ini terinspirasi dari semangat solidaritas, kebersamaan, dan kemerdekaan yang lahir dari Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung tahun 1955 beserta Dasa Sila Bandung yang dihasilkannya. Tahun 2025 menjadi tahun reflektif bagi Kota Bandung karena bertepatan dengan peringatan 70 tahun perayaan KAA. Melalui semangat retrospektif, para kreator diajak untuk menengok kembali nilai-nilai kemanusiaan, kolaborasi, dan perdamaian yang pernah dikumandangkan dari Kota Bandung ke dunia, sekaligus menafsirkannya kembali dalam konteks kekinian melalui karya, inovasi, dan aksi kreatif.

    Presented by @disbudpar.bdg @patrakomala.bandung ; In collaboration with @ruangkolaborasa @ecoethno.center ; Sponsored by @bankbjb_tamansari @kanwil1_bankbjb @damakara.official @exsportbags @eigeradventurestore.id @revimodelacademy @muabagus.squad ; Media Partner @ceritabandung.id @bandungcorner

    #akb2025

    #cityofcreators

    Written by Admin

    December 19, 2025 at 6:45 am