I'LL FOLLOW THE SUN

Love, Light, Live by galih sedayu

Posts Tagged ‘ekonomi kreatif

Kalcer Ekonomi Kreatif Bandung (Kunjungan Menekraf ke Kota Bandung)

leave a comment »

Kota Bandung tumbuh sebagai kota kreatif yang hidup dari denyut gagasan dan keberanian bereksperimen. Kreativitas tidak hanya hadir dalam karya, tetapi juga tertanam dalam cara berpikir warganya dan cara merayakan keberagaman warganya. Di Bandung, kreativitas adalah bagian dari keseharian yang mengalir di ruang-ruang publik dan berbagai cipta ruang.

Kekuatan Bandung terletak pada “kalcer” yang mengakar dan terus bergerak. Dimana lokalitas bertemu dengan semangat muda sehingga mampu melahirkan identitas kota yang unik, autentik, dan relevan dengan zaman. Nilai kebersamaan, gotong royong, dan keberanian menyuarakan ide menjadi fondasi yang menjaga kreativitas tetap bernyawa dan berkarakter. Komunitas menjadi jantung dari ekosistem ekonomi kreatif Bandung. Dari ruang kolektif, gerakan independen, hingga kolaborasi lintas disiplin, komunitas-komunitas inilah yang menjaga Bandung tetap dinamis dan berdaya. Bersama komunitasnya, Bandung bukan sekadar kota kreatif, tetapi ruang tumbuh bagi gagasan, kolaborasi, dan masa depan yang terus diciptakan bersama.

Hatur nuhun Bapak Teuku Riefky @teukuriefky selaku Menteri Ekonomi Kreatif RI @ekraf.ri atas kunjungan kerja ke Kota Bandung dan Bapak Adi Junjunan @adi_junjunan selaku Kadisbudpar Kota Bandung yang selalu membersamai para pejuang ekraf Kota Bandung. Semoga kunjungan ini menjadi awal penguatan sinergi yang berkelanjutan dan mampu mengantarkan Bandung tumbuh sebagai kota kreatif yang berdaya saing dan berkarakter.

Bandung, 4 Januari 2026

Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Pegiat Kota Kreatif

Ekraf Annual Report (Ear) 2025

leave a comment »

Berdasarkan Ekraf Annual Report (EAR) 2025 yang telah disampaikan oleh Pak Teuku Riefky @teukuriefky selaku Menteri @ekraf.ri bahwa sepanjang Triwulan I hingga Triwulan III Tahun 2025, kinerja investasi sektor ekonomi kreatif menunjukkan tren yang positif dan konsisten. Di antara berbagai subsektor ekraf, subsektor aplikasi tercatat sebagai penerima investasi tertinggi. Dominasi subsektor ini menegaskan peran penting teknologi digital sebagai tulang punggung transformasi ekraf nasional. Aplikasi digital baik yang bergerak di bidang layanan, konten, perdagangan, maupun solusi berbasis platform dipandang memiliki skalabilitas tinggi, model bisnis yang fleksibel, serta potensi pasar yang luas, baik di tingkat nasional maupun global.

Subsektor Aplikasi dalam ekonomi kreatif adalah bidang usaha yang menghasilkan produk & layanan berbasis perangkat lunak (software) dengan mengandalkan kreativitas, inovasi teknologi, dan pemanfaatan ide sebagai nilai utama. Produk utamanya berupa aplikasi digital yang berjalan di perangkat seluler, komputer, maupun sistem berbasis internet, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, hingga hiburan masyarakat. Subsektor aplikasi menempatkan kreativitas dalam perancangan sistem, pengalaman pengguna (user experience), desain antarmuka (user interface), serta model bisnis digital sebagai inti proses penciptaan nilai tambah.

Subsektor Aplikasi menempati posisi tertinggi dengan nilai investasi sekitar Rp 40,94 triliun, menunjukkan dominasi subsektor digital (fintech, e-commerce, AI, entertainment). Di bawahnya terdapat Fashion (± Rp 26 triliun), Kriya (± Rp 22,37 triliun), dan Kuliner (± Rp 20,38 triliun) sebagai subsektor unggulan berbasis produk dan budaya. Musik, Game Developer, serta Film, Animasi & Video memiliki nilai investasi lebih kecil, namun tetap penting sebagai penopang ekosistem kreatif dan konten budaya nasional.

Kiranya ke depan seluruh 17 subsektor ekraf ini diharapkan tidak hanya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, namun juga sebuah pergerakkan wahana kemandirian kultur lokal indonesia yang memantik pembangunan kota/kabupaten kreatif berkelanjutan.

#ekrafannualreport2025

Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Pegiat Kota Kreatif

Written by Admin

April 5, 2026 at 6:21 am

Bagaimana Ekonomi Kreatif Indonesia Dapat Menjawab Tantangan Global World Economic Forum 2026?

leave a comment »

World Economic Forum (WEF) 2026 yang berlangsung di Davos, Swiss pada tanggal 19-23 Januari 2026 dengan judul tema “A Spirit of Dialogue” telah berakhir. Topik pembahasan di WEF 2026 ini fokus pada kolaborasi global, sumber pertumbuhan baru, investasi pada manusia, inovasi yang bertanggung jawab, serta keseimbangan antara kemakmuran & keberlanjutan planet.

Bagi Indonesia, agenda ini sangat relevan dengan pengembangan ekonomi kreatif sebagai sektor strategis yang berbasis ide, budaya, talenta & inovasi. Kita semestinya bisa membuat sebuah Policy brief terkait agenda WEF 2026 dalam konteks ekraf Indonesia guna memperkuat daya saing nasional, menciptakan pertumbuhan inklusif & memastikan keberlanjutan jangka panjang.

Indonesia bisa menawarkan Kerangka Implementasi Agenda WEF 2026 dalam konteks pengembangan Ekraf seperti:

1) Kolaborasi di dunia yang semakin penuh persaingan dengan model kolaborasi Heksa Heliks ; Mendorong jejaring kota/kabupaten kreatif ; dan Kerja sama internasional berbasis budaya.

2) Membuka sumber2 pertumbuhan baru dengan fokus pada pengembangan subsektor berbasis Intelectual Property / IP dan Integrasi ekraf dengan pariwisata, UMKM, pendidikan, dan ekonomi digital.

3) Berinvestasi pada manusia dengan Soft Skills kreatif (kreativitas, kepemimpinan, kolaborasi & kewirausahaan) ; Program reskilling & upskilling berbasis kebutuhan industri & teknologi baru ; dan Pengembangan inkubator & pusat kreatif berbasis daerah.

4) Menerapkan inovasi secara luas dan bertanggung-jawab dengan pemanfaatan AI dan teknologi digital untuk produksi, distribusi, & monetisasi karya kreatif ; Penguatan regulasi dan literasi etika teknologi, hak cipta, & perlindungan kreator dan Menjamin inklusivitas bagi kelompok rentan & komunitas lokal.

5) Membangun kemakmuran dalam batas2 daya dukung planet dengan Mendorong ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal & praktik ramah lingkungan dan Menjadikan karya kreatif sebagai medium edukasi publik tentang isu iklim & keberlanjutan.

“Karena Ekonomi Kreatif adalah strategi pembangunan masa depan yang berakar pada budaya, digerakkan oleh manusia, dan diarahkan untuk dampak jangka panjang”

Bandung, 24 Januari 2024

Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Pegiat Kota Kreatif

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif No.9 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

leave a comment »

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 yang telah ditanda tangani oleh Pak Teuku Riefky @teukuriefky & diterbitkan oleh @ekraf.ri ; tentunya menawarkan harapan bagi arah pembangunan kota/kabupaten kreatif perihal kerangka kebijakan nasional bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan ekraf secara terencana, terlembaga, dan berkelanjutan. Regulasi ini menegaskan ekraf sebagai instrumen pembangunan daerah yang mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan pelestarian budaya. Tentunya setiap kota/kabupaten kreatif harus mampu merangkum dokumen ini menjadi arah kebijakan, implikasi strategis, dan rekomendasi implementasi praktis bagi pemerintah daerah.

Dokumen ini mengatur poin2 utama sbb:

1. Ketentuan Umum, Tujuan & Sub Sektor Ekraf

Ekraf diposisikan sebagai instrumen pembangunan daerah secara berkelanjutan & sub-sektor menjadi kerangka kerja pembangunan ekraf, bukan sekadar klasifikasi statistik.

2. Perencanaan Ekraf

Ekraf menjadi agenda pembangunan formal dan terukur, bukan kegiatan insidental.

3. Pengembangan Ekosistem Ekraf

Ekraf dipahami sebagai sistem yang saling terhubung, bukan sektor yang berdiri sendiri.

4. Pengembangan SDM Ekraf

SDM kreatif adalah modal utama keberlanjutan ekraf daerah.

5. Fasilitas Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual ditegaskan sebagai sumber nilai tambah ekraf.

6. Infrastruktur Ekraf & Ruang Kreatif

Ruang kreatif menjadi simpul aktivitas, kolaborasi, dan keberlanjutan ekosistem kreatif.

7. Penguatan Kelembagaan Ekraf

Ekraf dilembagakan secara struktural, bukan hanya program lintas sektor.

8. Sistem Informasi Ekraf

Data menjadi fondasi kebijakan ekraf yang akuntabel dan berbasis bukti.

9. Pendanaan, Pembiayaan, dan Insentif

Pemda berperan sebagai pengungkit iklim usaha kreatif, bukan sekadar pemberi hibah.

10. Pembinaan & Pengawasan

Menjamin penyelenggaraan ekraf daerah konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

Kiranya kota/kabupaten kreatif di Indonesia mampu menjawab tantangan terbesar bahwa bukan pada apa yang diatur dalam dokumen ini namun pada kemampuan daerah untuk beralih dari POLA PROYEK ke POLA ORKESTRASI EKOSISTEM.

Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Pegiat Kota Kreatif

Desa Kreatif Menguat Melalui Sirkulasi Ekonomi Yang Berakar, Kota Kreatif Berumbuh Melalui Sirkulasi Gagasan Yang Meluas

leave a comment »

Nilai sebuah desa kreatif lahir dari denyut kehidupan sehari-harinya. Dari sawah yang ditanami, pasar yang diramaikan, tangan yang bekerja, dan hasil bumi yang dipertukarkan. Di desa, ekonomi bukan sekadar angka statistik, melainkan sirkulasi hidup yang nyata yakni siapa menanam, siapa mengolah, siapa menjual, dan siapa membeli. Perputaran ekonomi warganya menjadi cermin kemandirian, solidaritas, dan keberlanjutan. Ketika hasil panen diolah menjadi produk, ketika kerajinan menemukan pembeli, ketika uang beredar & kembali ke tangan warga sendiri, di situlah nilai desa bertumbuh. Desa yang kuat mampu menggerakkan ekonominya dari dalam dengan menciptakan nilai tambah, membuka ruang kerja, dan menjaga keseimbangan antara alam dan kebutuhan hidup.

Sebaliknya, nilai sebuah kota kreatif bertumpu pada pemikiran warganya. Kota adalah ruang bertemunya ide, inovasi, dan imajinasi. Di sanalah gagasan dipertukarkan, pengetahuan dikembangkan, teknologi diciptakan, dan arah masa depan dirumuskan. Kota hidup dari kapasitas berpikir kolektif yang berasal dari kampus, ruang kreatif, kantor, laboratorium, hingga diskusi-diskusi kecil di sudut kafe. Pemikiran warga kota melahirkan kebijakan, desain, sistem, dan solusi yang memengaruhi banyak orang. Jika desa kreatif menguat melalui sirkulasi ekonomi yang berakar, kota kreatif bertumbuh melalui sirkulasi gagasan yang meluas. Namun keduanya sejatinya saling menghidupi. Desa menyediakan fondasi produksi & ketahanan; kota menyediakan inovasi & pengembangan nilai tambah. Desa menjaga keberlanjutan sumber daya; kota merancang strategi & visi. Ketika ekonomi desa bergerak sehat dan pemikiran kota berkembang cerdas, terciptalah keseimbangan antara kerja dan ide, antara tradisi dan inovasi.

Pada akhirnya, nilai desa & kota tidak diukur dari gemerlap atau kepadatan semata, melainkan dari kualitas kehidupan warganya. Desa yang ekonominya berputar adil akan melahirkan kesejahteraan yang merata. Kota yang pemikirannya matang akan melahirkan peradaban yang beradab. Dari perputaran ekonomi & perputaran pemikiran itulah, sebuah bangsa menemukan kekuatannya.

Bandung, 15 Februari 2026

Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Pegiat Kota Kreatif

Implikasi Strategis Laporan Unesco Re|Shaping Policies For Creativity 2026 Bagi Kebijakan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

leave a comment »

Laporan Re|Shaping Policies for Creativity 2026 adalah edisi ke-4 laporan global UNESCO yang memantau implementasi Konvensi UNESCO 2005 tentang Perlindungan dan Promosi Keberagaman Ekspresi Budaya. Laporan ini disusun berdasarkan: data dari lebih dari 120 negara, analisis terhadap hampir 4.000 kebijakan budaya, serta laporan resmi pemerintah dan masyarakat sipil di seluruh dunia. Tujuan utamanya adah memahami bagaimana perubahan teknologi, ekonomi global, dan tata kelola sedang membentuk ulang ekosistem budaya dan kreativitas dunia. UNESCO menyimpulkan bahwa dunia kreativitas sedang berada pada titik balik historis.

Pesan paling penting dari laporan UNESCO ini sebenarnya bukan sekadar soal budaya, tetapi perubahan cara pemerintah memahami pembangunan daerah. Selama ini Pemerintah dalam mengembangkan pariwisata selalu fokus pada kunjungan wisatawan dan pengembangan ekonomi kreatif selalu fokus pada produk dan event. Ke depan kebijakan perihal pengembangan Pariwisita dan Ekonomi Kreatif harus beralih menuju penguatan ekosistem kreatif berbasis manusia dan budaya lokal. Artinya, keberhasilan daerah tidak lagi diukur hanya dari jumlah wisatawan, jumlah festival, atau nilai transaksi, melainkan dari keberlanjutan pelaku kreatif, kualitas pengalaman budaya, serta kesejahteraan masyarakat lokal.

Dalam konteks Kota Kreatif tentunya keberhasilan sebuah kota bukan tentang yang paling ramai dikunjungi melainkan kota yang memberikan ruang bagi kreativitas warga, melindungi pelaku budaya, serta menjadikan manusia sebagai pusat pembangunan. Ini semua tentunya membutuhkan peran pemerintah sebagai “Orkestrator Ekosistem”.

Laporan lengkap Re|Shaping Policies for Creativity 2026: https://unes.co/qpo6vh

Bandung, 5 Maret 2026

Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Pegiat Kota Kreatif

Dari Kasus ke Sistem: Mendesain Ulang Tata Kelola Ekonomi Kreatif

leave a comment »

Di tengah perubahan lanskap ekonomi global yang semakin bertumpu pada ide, inovasi, dan kreativitas, ekonomi kreatif telah menjelma menjadi salah satu pilar penting pembangunan. Tidak lagi sekadar pelengkap, sektor ini kini menjadi sumber pertumbuhan baru yang menjanjikan karena menghadirkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, sekaligus memperkuat identitas budaya.

Namun, di balik optimisme tersebut, tersimpan sebuah tantangan mendasar: bagaimana memastikan bahwa dinamika kreativitas yang cair dan eksploratif dapat berjalan beriringan dengan sistem hukum yang menuntut kepastian, keterukuran, dan akuntabilitas.

Pertanyaan ini menjadi titik tolak diselenggarakannya Wicara Ekraf pada Jumat, 3 April 2026, di The Hallway Space, Pasar Kosambi. Forum ini mempertemukan pemerintah, asosiasi, praktisi, dan ahli kekayaan intelektual dalam satu ruang dialog terbuka yang diharapkan mampu menjadi sebuah ruang refleksi sekaligus pencarian arah bersama.

Diskusi ini dipantik oleh sebuah kasus dugaan penggelembungan anggaran yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang menjadi perhatian publik. Namun, forum ini secara sadar tidak menjadikan kasus tersebut sebagai pusat pembahasan. Sebaliknya, peristiwa tersebut ditempatkan sebagai pemantik (trigger) untuk membaca persoalan yang lebih besar yakni adanya kesenjangan antara praktik ekonomi kreatif dengan kerangka regulasi yang ada.

“Yang perlu kita benahi bukan hanya kasus, tetapi sistemnya,” menjadi benang merah yang mengemuka sepanjang diskusi.

Ekonomi Kreatif dalam Kerangka Negara

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam regulasi tersebut, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia.

Undang-undang ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif secara menyeluruh, mulai dari proses kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, hingga konservasi. Dukungan tersebut mencakup pembiayaan, penguatan infrastruktur, pengembangan riset dan pendidikan, serta perlindungan kekayaan intelektual. Lebih jauh, kekayaan intelektual ditempatkan sebagai inti dari sistem ekonomi kreatif bahkan dapat dijadikan sebagai basis pembiayaan.

Namun, sebagaimana mengemuka dalam forum, tantangan terbesar bukan terletak pada kerangka normatif, melainkan pada implementasi. Bagaimana prinsip-prinsip besar tersebut diterjemahkan ke dalam praktik teknis terutama dalam sistem pengadaan, penilaian, dan pengawasan dimana hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Ekonomi Kreatif Sebagai Sebuah Keterhubungan

Untuk memahami persoalan ini secara lebih utuh, penting melihat hubungan antara kota kreatif, ekonomi kreatif, dan industri kreatif sebagai satu kesatuan yang saling terkait.

Industri kreatif merupakan motor penggerak. Ia hadir dalam bentuk pelaku, komunitas, dan usaha kreatif yang menghasilkan produk dan jasa berbasis ide dimana menghidupkan rantai nilai dari kreasi hingga distribusi.

Ekonomi kreatif menjadi kerangka besar dan konsep yakni sebuah pendekatan pembangunan yang menempatkan kreativitas sebagai sumber daya utama dalam menciptakan nilai tambah dan daya saing.

Sementara itu, kota kreatif adalah ruang hidupnya. Ia menyediakan lingkungan yang memungkinkan ekosistem ini tumbuh secara berkelanjutan melalui ruang, interaksi, dan peluang yang saling terhubung .

Namun, dalam praktiknya, banyak kota terjebak pada euforia “kecepatan” yang berlomba menghadirkan program, festival, dan label kreatif tanpa fondasi yang cukup kuat. Padahal, dalam pembangunan ekonomi kreatif, terdapat satu prinsip mendasar: “Arah lebih penting daripada kecepatan”. Kecepatan tanpa arah hanya menghasilkan pertumbuhan yang semu, ramai di permukaan, tetapi rapuh dalam struktur. Sebaliknya, arah yang jelas, meskipun ditempuh secara bertahap, akan menghasilkan ekosistem yang kokoh dan berkelanjutan.

Menumbuhkan Akar Pilar, Menguatkan Pohon Ekosistem, Menghasilkan Buah Dampak

Dalam konteks ini, pendekatan konseptual ini menawarkan cara pandang yang lebih sistemik. Ekonomi kreatif dipahami melalui analogi pohon, sebuah model yang menekankan keterhubungan antara fondasi, proses, dan dampak.

Akar sebagai pilar
Akar merepresentasikan pilar utama pembangunan yang ditopang oleh nilai-nilai dasar seperti budaya, kreativitas dan inovasi.

Pohon sebagai ekosistem
Pohon mencerminkan ekosistem yang saling terhubung antara kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, talenta, pendidikan, program, dan produk kreatif.

Buah sebagai dampak
Buah merefleksikan dampak atau hasil akhir yang berupa peningkatan kesejahteraan (profit), kualitas hidup masyarakat (people), serta keberlanjutan lingkungan (planet).

Pendekatan ini menegaskan bahwa ekonomi kreatif bukan sekadar program, tetapi proses jangka panjang yang membutuhkan arah yang jelas.

Suara Pelaku: Menghargai Ide, Memahami Perbedaan

Diskusi ini menghadirkan berbagai perspektif yang saling melengkapi.

Dr. Iendra Sofyan, S.T., M.Si menekankan pentingnya memahami ekonomi kreatif yang memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda dari sektor konvensional.

Ir. H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc menyoroti peran pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem yang tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga memberi ruang bagi ekspresi kreatif.

Imam Budi Sumarna, S.Kom., M.Sc., M.Ds mengangkat realitas di lapangan, di mana karya kreatif masih sering dinilai secara sempit, tanpa mempertimbangkan kompleksitas ide dan proses kreatif.

R. Rizky A. Adiwilaga menekankan pentingnya penguatan aspek hukum mulai dari kontrak hingga literasi kekayaan intelektual sebagai fondasi perlindungan bagi pelaku.

Para peserta diskusi dari berbagai displin baik itu fotografi, videografi, musik, seni pertunjukan, film, fesyen, desain, arsitektur, cipta ruang, hingga kuliner, semuanya sepakat menyampaikan satu benang merah bahwa ide adalah inti dari ekonomi kreatif. Mereka juga menegaskan bahwa kompetensi pelaku ekonomi kreatif tidak bisa diseragamkan. Setiap karya lahir dari proses, pengalaman, dan pendekatan yang berbeda. Standarisasi yang terlalu kaku justru berpotensi mereduksi nilai kreativitas itu sendiri.

Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat: Mencegah Kasus Serupa Terulang

Sebagai refleksi dari diskusi ini, muncul sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Pertama, memperkuat regulasi turunan yang lebih teknis dan kontekstual.
Undang-Undang Ekonomi Kreatif telah memberikan kerangka besar, namun diperlukan pedoman operasional yang lebih spesifik terutama dalam pengadaan jasa kreatif yang mampu mengakomodasi nilai ide, proses kreatif, dan kekayaan intelektual.

Kedua, menyusun standar penilaian berbasis karakter sektor.
Penilaian terhadap karya kreatif tidak dapat disamakan dengan sektor konvensional. Diperlukan instrumen evaluasi yang mempertimbangkan kompleksitas proses, pengalaman kreator, serta kualitas ide.

Ketiga, memperkuat peran kelembagaan ekonomi kreatif.
Komite, asosiasi, dan komunitas kreatif perlu diberi ruang dan legitimasi lebih kuat sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pertimbangan profesional dan kurasi kualitas. Bahkan sebaiknya di setiap daerah bisa didorong untuk membentuk Asosiasi Ekonomi Kreatif yang dapat menjadi penjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif.

Keempat, meningkatkan literasi hukum bagi pelaku dan pemerintah.
Banyak persoalan muncul karena kesenjangan pemahaman. Edukasi mengenai kontrak kerja, hak kekayaan intelektual, dan mekanisme hukum menjadi krusial untuk mencegah risiko di kemudian hari.

Kelima, membangun mekanisme kolaboratif dengan lembaga pengawasan.
Pelibatan Inspektorat, BPKP, dan BPK sejak tahap perencanaan dapat menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai kaidah tanpa menimbulkan ketakutan bagi para pihak.

Keenam, mendorong skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Hal ini penting agar karya kreatif tidak hanya dilihat sebagai biaya, tetapi sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi jangka panjang.

Komitmen Bandung dan Jawa Barat

Di tingkat daerah, Bandung dan Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa ekosistem ekonomi kreatif berjalan dengan aman, terarah, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku serta tata kelola yang lebih adaptif. Pada akhirnya, diskusi ini menegaskan bahwa masa depan ekonomi kreatif tidak hanya ditentukan oleh kreativitas, tetapi oleh kesiapan sistem untuk memahaminya dimana kreativitas adalah sumber nilai, hukum adalah penjaga arah, dan tata kelola adalah jembatan di antara keduanya. Seperti pohon yang tumbuh, ekonomi kreatif membutuhkan akar yang kuat, ekosistem yang sehat, dan waktu untuk berbuah. Karena pada akhirnya, bukan seberapa cepat kita bergerak yang menentukan, tetapi seberapa tepat arah yang kita pilih. Bandung dan Jawa Barat tidak hanya sedang bergerak. Ia sedang memastikan bahwa arah yang ditempuh adalah arah yang benar.

Bandung, 3 April 2026


Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Ketua Komite Ekraf Bandung