Archive for the ‘Ketika Videografer Didakwa Korupsi: Alarm bagi Ekonomi Kreatif Indonesia’ Category
Ketika Videografer Didakwa Korupsi: Alarm bagi Ekonomi Kreatif Indonesia



Kasus yang menimpa videografer dan pelaku ekonomi kreatif yang bernama Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tidak bisa dipandang sebagai perkara hukum biasa. Ia menjadi sinyal serius bagi masa depan ekonomi kreatif Indonesia. Seorang penyedia jasa video profil desa didakwa korupsi hanya karena nilai jasanya dianggap terlalu tinggi, padahal pekerjaan telah selesai, disepakati, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pertanyaan mendasarnya menjadi krusial bahwa sejak kapan harga jasa kreatif yang lahir dari proses, pengalaman, dan interpretasi nilai dapat dipidanakan? Kasus ini memperlihatkan benturan antara dua sistem nilai yakni ekonomi kreatif yang fleksibel dan berbasis kualitas, dengan sistem hukum administratif yang menuntut standar baku dan ukuran kuantitatif. Ketika audit negara memaksakan logika seragam pada sesuatu yang dianggap baku, kreativitas tereduksi menjadi sekadar angka. Dalam kondisi ini, posisi vendor menjadi rentan. Meskipun bukan pengambil keputusan anggaran, mereka tetap berpotensi diseret ke ranah pidana. Jika preseden ini dibiarkan, maka risiko serupa akan membayangi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia dan bisa menjadikannya ancaman sistemik, bukan sekadar kasus individual. Banyak pihak yang beropini bahwa akar persoalan ini semua terletak pada kekosongan kerangka regulasi yang kontekstual. Belum ada standar harga berbasis rentang, pedoman audit yang memahami proses kreatif, maupun batas hukum yang tegas antara penyedia jasa dan pengambil kebijakan. Akibatnya, ruang abu-abu terbuka lebar dan rawan tafsir. Momentum ini seharusnya dimanfaatkan negara untuk mencari solusi dari mulai menghadirkan standarisasi nilai kerja kreatif ; penguatan tata kelola proyek kreatif ; penegasan batas tanggung jawab hukum pelaku ekonomi kreatif ; reformasi pendekatan audit berbasis kualitas & proses kreatif ; serta membangun literasi hukum & ekositem kreatif. Tanpa itu semua, ketidakpastian akan terus menjadi bayang-bayang yang menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.
“Kreativitas tidak lahir dari standar baku dan karenanya tidak bisa dihakimi dengan ukuran yang kaku”
Bandung, 30 Maret 2026