I'LL FOLLOW THE SUN

Love, Light, Live by galih sedayu

Archive for the ‘01) SEMESTA KOTA KREATIF’ Category

Dari Kasus ke Sistem: Mendesain Ulang Tata Kelola Ekonomi Kreatif

leave a comment »

Di tengah perubahan lanskap ekonomi global yang semakin bertumpu pada ide, inovasi, dan kreativitas, ekonomi kreatif telah menjelma menjadi salah satu pilar penting pembangunan. Tidak lagi sekadar pelengkap, sektor ini kini menjadi sumber pertumbuhan baru yang menjanjikan karena menghadirkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, sekaligus memperkuat identitas budaya.

Namun, di balik optimisme tersebut, tersimpan sebuah tantangan mendasar: bagaimana memastikan bahwa dinamika kreativitas yang cair dan eksploratif dapat berjalan beriringan dengan sistem hukum yang menuntut kepastian, keterukuran, dan akuntabilitas.

Pertanyaan ini menjadi titik tolak diselenggarakannya Wicara Ekraf pada Jumat, 3 April 2026, di The Hallway Space, Pasar Kosambi. Forum ini mempertemukan pemerintah, asosiasi, praktisi, dan ahli kekayaan intelektual dalam satu ruang dialog terbuka yang diharapkan mampu menjadi sebuah ruang refleksi sekaligus pencarian arah bersama.

Diskusi ini dipantik oleh sebuah kasus dugaan penggelembungan anggaran yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang menjadi perhatian publik. Namun, forum ini secara sadar tidak menjadikan kasus tersebut sebagai pusat pembahasan. Sebaliknya, peristiwa tersebut ditempatkan sebagai pemantik (trigger) untuk membaca persoalan yang lebih besar yakni adanya kesenjangan antara praktik ekonomi kreatif dengan kerangka regulasi yang ada.

“Yang perlu kita benahi bukan hanya kasus, tetapi sistemnya,” menjadi benang merah yang mengemuka sepanjang diskusi.

Ekonomi Kreatif dalam Kerangka Negara

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam regulasi tersebut, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia.

Undang-undang ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif secara menyeluruh, mulai dari proses kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, hingga konservasi. Dukungan tersebut mencakup pembiayaan, penguatan infrastruktur, pengembangan riset dan pendidikan, serta perlindungan kekayaan intelektual.

Lebih jauh, kekayaan intelektual ditempatkan sebagai inti dari sistem ekonomi kreatif bahkan dapat dijadikan sebagai basis pembiayaan.

Namun, sebagaimana mengemuka dalam forum, tantangan terbesar bukan terletak pada kerangka normatif, melainkan pada implementasi. Bagaimana prinsip-prinsip besar tersebut diterjemahkan ke dalam praktik teknis terutama dalam sistem pengadaan, penilaian, dan pengawasan dimana hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Ekonomi Kreatif Sebagai Sebuah Keterhubungan

Untuk memahami persoalan ini secara lebih utuh, penting melihat hubungan antara kota kreatif, ekonomi kreatif, dan industri kreatif sebagai satu kesatuan yang saling terkait.

Industri kreatif merupakan motor penggerak. Ia hadir dalam bentuk pelaku, komunitas, dan usaha kreatif yang menghasilkan produk dan jasa berbasis ide dimana menghidupkan rantai nilai dari kreasi hingga distribusi.

Ekonomi kreatif menjadi kerangka besar dan konsep yakni sebuah pendekatan pembangunan yang menempatkan kreativitas sebagai sumber daya utama dalam menciptakan nilai tambah dan daya saing.

Sementara itu, kota kreatif adalah ruang hidupnya. Ia menyediakan lingkungan yang memungkinkan ekosistem ini tumbuh secara berkelanjutan melalui ruang, interaksi, dan peluang yang saling terhubung .

Namun, dalam praktiknya, banyak kota terjebak pada euforia “kecepatan” yang berlomba menghadirkan program, festival, dan label kreatif tanpa fondasi yang cukup kuat. Padahal, dalam pembangunan ekonomi kreatif, terdapat satu prinsip mendasar: “Arah lebih penting daripada kecepatan”. Kecepatan tanpa arah hanya menghasilkan pertumbuhan yang semu, ramai di permukaan, tetapi rapuh dalam struktur. Sebaliknya, arah yang jelas, meskipun ditempuh secara bertahap, akan menghasilkan ekosistem yang kokoh dan berkelanjutan.

Menumbuhkan Akar Pilar, Menguatkan Pohon Ekosistem, Menghasilkan Buah Dampak

Dalam konteks ini, pendekatan konseptual ini menawarkan cara pandang yang lebih sistemik. Ekonomi kreatif dipahami melalui analogi pohon, sebuah model yang menekankan keterhubungan antara fondasi, proses, dan dampak.

Akar sebagai pilar
Akar merepresentasikan pilar utama pembangunan yang ditopang oleh nilai-nilai dasar seperti budaya, kreativitas dan inovasi.

Pohon sebagai ekosistem
Pohon mencerminkan ekosistem yang saling terhubung antara kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, talenta, pendidikan, program, dan produk kreatif.

Buah sebagai dampak
Buah merefleksikan dampak atau hasil akhir yang berupa peningkatan kesejahteraan (profit), kualitas hidup masyarakat (people), serta keberlanjutan lingkungan (planet).

Pendekatan ini menegaskan bahwa ekonomi kreatif bukan sekadar program, tetapi proses jangka panjang yang membutuhkan arah yang jelas.

Suara Pelaku: Menghargai Ide, Memahami Perbedaan

Diskusi ini menghadirkan berbagai perspektif yang saling melengkapi.

Dr. Iendra Sofyan, S.T., M.Si menekankan pentingnya memahami ekonomi kreatif yang memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda dari sektor konvensional.

Ir. H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc menyoroti peran pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem yang tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga memberi ruang bagi ekspresi kreatif.

Imam Budi Sumarna, S.Kom., M.Sc., M.Ds mengangkat realitas di lapangan, di mana karya kreatif masih sering dinilai secara sempit, tanpa mempertimbangkan kompleksitas ide dan proses kreatif.

R. Rizky A. Adiwilaga menekankan pentingnya penguatan aspek hukum mulai dari kontrak hingga literasi kekayaan intelektual sebagai fondasi perlindungan bagi pelaku.

Para peserta diskusi dari berbagai displin baik itu fotografi, videografi, musik, seni pertunjukan, film, fesyen, desain, arsitektur, cipta ruang, hingga kuliner, semuanya sepakat menyampaikan satu benang merah bahwa ide adalah inti dari ekonomi kreatif. Mereka juga menegaskan bahwa kompetensi pelaku ekonomi kreatif tidak bisa diseragamkan. Setiap karya lahir dari proses, pengalaman, dan pendekatan yang berbeda. Standarisasi yang terlalu kaku justru berpotensi mereduksi nilai kreativitas itu sendiri.

Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat: Mencegah Kasus Serupa Terulang

Sebagai refleksi dari diskusi ini, muncul sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Pertama, memperkuat regulasi turunan yang lebih teknis dan kontekstual.
Undang-Undang Ekonomi Kreatif telah memberikan kerangka besar, namun diperlukan pedoman operasional yang lebih spesifik terutama dalam pengadaan jasa kreatif yang mampu mengakomodasi nilai ide, proses kreatif, dan kekayaan intelektual.

Kedua, menyusun standar penilaian berbasis karakter sektor.
Penilaian terhadap karya kreatif tidak dapat disamakan dengan sektor konvensional. Diperlukan instrumen evaluasi yang mempertimbangkan kompleksitas proses, pengalaman kreator, serta kualitas ide.

Ketiga, memperkuat peran kelembagaan ekonomi kreatif.
Komite, asosiasi, dan komunitas kreatif perlu diberi ruang dan legitimasi lebih kuat sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pertimbangan profesional dan kurasi kualitas. Bahkan sebaiknya di setiap daerah bisa didorong untuk membentuk Asosiasi Ekonomi Kreatif yang dapat menjadi penjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif.

Keempat, meningkatkan literasi hukum bagi pelaku dan pemerintah.
Banyak persoalan muncul karena kesenjangan pemahaman. Edukasi mengenai kontrak kerja, hak kekayaan intelektual, dan mekanisme hukum menjadi krusial untuk mencegah risiko di kemudian hari.

Kelima, membangun mekanisme kolaboratif dengan lembaga pengawasan.
Pelibatan Inspektorat, BPKP, dan BPK sejak tahap perencanaan dapat menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai kaidah tanpa menimbulkan ketakutan bagi para pihak.

Keenam, mendorong skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Hal ini penting agar karya kreatif tidak hanya dilihat sebagai biaya, tetapi sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi jangka panjang.

Komitmen Bandung dan Jawa Barat

Di tingkat daerah, Bandung dan Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa ekosistem ekonomi kreatif berjalan dengan aman, terarah, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku serta tata kelola yang lebih adaptif. Pada akhirnya, diskusi ini menegaskan bahwa masa depan ekonomi kreatif tidak hanya ditentukan oleh kreativitas, tetapi oleh kesiapan sistem untuk memahaminya dimana kreativitas adalah sumber nilai, hukum adalah penjaga arah, dan tata kelola adalah jembatan di antara keduanya. Seperti pohon yang tumbuh, ekonomi kreatif membutuhkan akar yang kuat, ekosistem yang sehat, dan waktu untuk berbuah. Karena pada akhirnya, bukan seberapa cepat kita bergerak yang menentukan, tetapi seberapa tepat arah yang kita pilih. Bandung dan Jawa Barat tidak hanya sedang bergerak.
Ia sedang memastikan bahwa arah yang ditempuh adalah arah yang benar.

Bandung, 3 April 2026


Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Ketua Komite Ekraf Bandung

Ketika Videografer Didakwa Korupsi: Alarm bagi Ekonomi Kreatif Indonesia

leave a comment »


Kasus yang menimpa videografer dan pelaku ekonomi kreatif yang bernama Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tidak bisa dipandang sebagai perkara hukum biasa. Ia menjadi sinyal serius bagi masa depan ekonomi kreatif Indonesia. Seorang penyedia jasa video profil desa didakwa korupsi hanya karena nilai jasanya dianggap terlalu tinggi, padahal pekerjaan telah selesai, disepakati, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pertanyaan mendasarnya menjadi krusial bahwa sejak kapan harga jasa kreatif yang lahir dari proses, pengalaman, dan interpretasi nilai dapat dipidanakan? Kasus ini memperlihatkan benturan antara dua sistem nilai yakni ekonomi kreatif yang fleksibel dan berbasis kualitas, dengan sistem hukum administratif yang menuntut standar baku dan ukuran kuantitatif. Ketika audit negara memaksakan logika seragam pada sesuatu yang dianggap baku, kreativitas tereduksi menjadi sekadar angka. Dalam kondisi ini, posisi vendor menjadi rentan. Meskipun bukan pengambil keputusan anggaran, mereka tetap berpotensi diseret ke ranah pidana. Jika preseden ini dibiarkan, maka risiko serupa akan membayangi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia dan bisa menjadikannya ancaman sistemik, bukan sekadar kasus individual. Banyak pihak yang beropini bahwa akar persoalan ini semua terletak pada kekosongan kerangka regulasi yang kontekstual. Belum ada standar harga berbasis rentang, pedoman audit yang memahami proses kreatif, maupun batas hukum yang tegas antara penyedia jasa dan pengambil kebijakan. Akibatnya, ruang abu-abu terbuka lebar dan rawan tafsir. Momentum ini seharusnya dimanfaatkan negara untuk mencari solusi dari mulai menghadirkan standarisasi nilai kerja kreatif ; penguatan tata kelola proyek kreatif ; penegasan batas tanggung jawab hukum pelaku ekonomi kreatif ; reformasi pendekatan audit berbasis kualitas & proses kreatif ; serta membangun literasi hukum & ekositem kreatif. Tanpa itu semua, ketidakpastian akan terus menjadi bayang-bayang yang menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.

“Kreativitas tidak lahir dari standar baku dan karenanya tidak bisa dihakimi dengan ukuran yang kaku”

Bandung, 30 Maret 2026

Model dan Rencana Aksi Pengembangan Kota Kreatif

leave a comment »

Menumbuhkembangkan pohon ekosistem Kabupaten/Kota Kreatif tentunya diperlukan beberapa nutrisi tindakan yang menjadi “Quick Action” dimana “Leaderships Commitments” menjadi tanah pondasi utamanya.

Tindakan nyata apa saja yang diperlukan?

1) ROADMAP : Membuat dan menyusun PETA JALAN dari mulai identifikasi, strategi, dan implementasi untuk mendukung pengembangan kabupaten/kota kreatif.

2) POLICY : Membuat dan menyusun KEBIJAKAN dalam bentuk Peraturan Daerah dan Rencana Anggaran untuk mendukung pengembangan kabupaten/kota kreatif.

3) STAKEHOLDER : Membangun konektivitas dan pola kerjasama strategis dengan seluruh pemangku kepentingan terutama antara PEMERINTAH dan KOMUNITAS KREATIF untuk mendukung pengembangan kabupaten/kota kreatif

4) RESOURCE : Menyiapkan dan meningkatkan kualitas segala sumber daya terutama TALENTA dan PRODUK unggulan untuk mendukung pengembangan kabupaten/kota kreatif

5) CITY BRANDING : Membuat dan menyusun PENJENAMAAN KOTA berupa panduan manajemen destinasi dan promosi untuk mendukung pengembangan kabupaten/kota kreatif.

6) PLACEMAKING : Membangun dan menyiapkan CIPTA RUANG dalam bentuk penyediaan ruang-ruang kreatif dengan segala fasilitasnya untuk mendukung pengembangan kabupaten/kota kreatif.

7) EVENT : Menyelenggarakan sebuah EVENT baik skala nasional maupun internasional berupa Festival, Parade, Konferensi, atau Pameran untuk mendukung pengembangan kabupaten/kota kreatif.

8) EDUCATION : Menyiapkan LEMBAGA PENDIDIKAN baik formal maupun informal beserta kurikulumnya untuk mendukung pengembangan kabupaten/kota kreatif.

9) PARTNERSHIP : Membangun KEMITRAAN strategis dengan negara-negara yang telah masuk ke dalam Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO untuk mendukung pengembangan kabupaten/kota kreatif.

Terima kasih Kota Cimahi atas sambutan hangatnya di Workshop KaTa Kreatif yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selamat atas penetapan Kota Kreatif Cimahi sebagai Kota Film, Animasi dan Video dari Kemenparekraf. Selamat pula atas pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Kota Cimahi. Kiranya komite ekraf ini bisa menjadi mitra strategis pemerintah untuk menjadi lumbung ide dan gagasan kreatif dalam menumbuhkembangkan Kota Cimahi sebagai kota kreatif.

>> https://bit.ly/3sbPFYx

4 April 2024 – Alam Wisata Cimahi (AWC), Kota Cimahi, Jawa Barat

Manfaat Cipta Ruang Bagi Kota Kreatif

leave a comment »

Sebuah ruang yang memanfaatkan kreativitas akan membuat warga sebuah kota dapat melihat potensi serta peluang untuk meningkatkan kualitas hidup.

Karenanya keberadaan ruang-ruang yang difasilitasi dan diberi kemudahan akses oleh pemerintah serta dinyalakan melalui pelita kreativitas oleh warganya akan sangat memiliki manfaat bagi sebuah kota. Diantaranya adalah:

CONNECTIVITY : Menghubungkan dan memantik kreativitas warga dalam menghidupkan sebuah kota.

COMMUNITY : Menciptakan komunitas dengan kolaborasi yang positif dalam mendorong ekosistem kreatif sebuah kota.

PRODUCTIVITY : Meningkatkan budaya produktif warga dalam meningkatkan daya saing sebuah kota.

AUTHENTICITY : Menguatkan nilai otentik dan potensi lokal warga dalam membangun identitas sebuah kota.

SUSTAINABILITY : Melahirkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan bagi warga dalam menciptakan pembangunan keberlanjutan sebuah kota.

Slide 3: Bandung Creative Hub (BCH), Kota Bandung

Slide 4: Rumah Marga Tjhia, Kota Singkawang

Slide 5: Kerajaan Katolik Larantuka, Kabupaten Flores Timur

Slide 6: Kampung Adat Wologai, Kabupaten Ende

Slide 7: Samsara Living Museum, Kabupaten Karangasem

Slide 8: Benteng Kalamata, Kota Ternate

Slide 9: Pantai Kelapa Lima, Kota Kupang

Slide 10: Warga yang tengah bergembira di Taman Alun-Alun Bandung

“Karena ruang kota akan membentuk kita”

Written by Admin

November 19, 2024 at 3:01 pm

Komunitas Tangguh dan Daya Komunitas Bagi Kota Kreatif

leave a comment »

Kekuatan Komunitas atau “Community Power” di sebuah kota adalah sebuah gagasan bahwa komunitas lokal harus mampu memiliki pengaruh dan kendali yang lebih besar terhadap pembangunan kota kreatif dan berkelanjutan. Gagasan “Community Power” ini tentunya menjadi alternatif dan menggugat Status Quo yang menyatakan bahwa Negara atau Pemerintah mempunyai kekuasaan paling besar dibandingkan dengan komunitas / masyarakat kota itu sendiri.

Mengapa Kekuatan Komunitas di sebuah Kota menjadi penting?

FUNDAMENTAL RIGHTS : Komunitas memiliki kekuatan untuk dapat menggunakan hak-hak dasar dalam bersuara dan berperan lebih besar dalam perencanaan pembangunan kota.

ORGANIC INTERACTIONS : Komunitas memiliki kekuatan untuk dapat saling terhubung dan berinteraksi secara organik dengan seluruh pemangku kepentingan sebuah kota.

EMPOWERMENT CATALIST : Komunitas memiliki kekuatan untuk menjadi katalisator dan penggerak bagi pemberdayaan masyarakat sebuah kota.

GREATER EQUALITY : Komunitas memiliki kekuatan untuk menjadi kunci utama menuju kesetaraan yang lebih besar perihal keadilan sebuah kota.

BUILDS RESILIENCE : Komunitas memiliki kekuatan untuk membangun ketahanan terhadap krisis ekonomi, sosial dan lingkungan sebuah kota.

Halal Bihalal ICCN 2024 – Komunitas Tangguh, Selasa 16 April 2024

Kota Kreatif Bukan Tentang Menghias Namun Otentisitas

leave a comment »

Saat ini di Indonesia telah ada 5 Kota yang berhasil masuk ke dalam jejaring kota kreatif UNESCO (UCCN) yakni Kota Pekalongan sebagai “City of Craft & Folkarts” (2014) ; Kota Bandung sebagai “City of Design” (2015) ; Kota Ambon sebagai “City of Music” (2019) ; Kota Jakarta sebagai City of Literature (2021) ; dan Kota Surakarta sebagai City of Craft & Folkarts (2023).

Tahun 2025 nanti, pintu kesempatan bagi Kota dan Kabupaten di Indonesia untuk dapat bergabung dengan UCCN kembali terbuka. Tentunya melalui tahapan seleksi yang akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional yang telah dibentuk oleh Kemenparekraf/Baparekraf RI.

Namun perlu disadari dengan sungguh-sungguh, bahwa mempersiapkan Kota yang akan masuk ke dalam jejaring UCCN bukanlah tentang MENGHIAS kotanya, namun bagaimana kota tersebut dapat menggali OTENTISITAS yang dimilikinya. Sehingga fokus kota dalam mempersiapkan itu semua adalah membangun sebuah NILAI. Karenanya sangat penting bagi kota tersebut agar berupaya untuk membangun kebanggaan BUDAYA LOKAL, melahirkan INOVASI, memberikan ruang kepada kaum MINORITAS, menciptakan kesadaran perihal LINGKUNGAN, menumbuhkan TOLERANSI serta semangat INKLUSIF. Jadi mempersiapkan kota agar masuk ke dalam UCCN sesungguhnya bukanlah fokus kepada upaya MEMPERCANTIK diri secara tiba-tiba agar dapat dilihat oleh UNESCO.

Oleh karena itu setiap kota perlu melakukan AKSI STRATEGIS agar dapat memiliki kesempatan untuk masuk ke dalam UNESCO Creative Cities Network / UCCN. Dimana UCCN yang digagas sejak tahun 2004 sesuai dengan mandat UNESCO demi membangun budaya perdamaian dan pembangunan berkelanjutan ini mampu menjadi ruang bagi setiap kota untuk memainkan peran penting dalam pembangunan KOTA BERKELANJUTAN melalui BUDAYA dan KREATIVITAS.

KOTA KITA – 25-25 Mei 2024, Kota Sukabumi, Jawa Barat

Tata Kelola Kota Kreatif

leave a comment »

Kota Kreatif yang sering kali kita gadangkan sejatinya bukan tentang SENSASI namun SOLUSI. Bagaimana berbagai tantangan yang dihadapi oleh sebuah kota dapat segera diurai serta dipecahkan melalui aksi kolaboratif. Karenanya TATA KELOLA sebuah kota menjadi sangat penting.

Mengapa tata kelola kota menjadi penting?

1) KOTA KREATIF SANGAT TERHUBUNG DENGAN WARGANYA : Dengan tata kelola yang baik tentunya seluruh pemangku kepentingan masyarat dapat memainkan perannya masing-masing agar dapat berkontribusi secara aktif bagi kotanya.

2) KOTA KREATIF MEMILIKI BERBAGAI TANTANGAN YANG KOMPLEKS : Dengan tata kelola yang baik tentunya berbagai tantangan yang dihadapi kota menyangkut isu kesenjangan sosial yang tinggi, pertumbuhan ekonomi yang lambat, perubahan iklim yang ekstrim, dan lain sebagainya dapat segera dipecahkan.

3) KOTA KREATIF MENJADI PENGGERAK UTAMA PERUBAHAN : Dengan tata kelola yang baik tentunya pembangunan kota menjadi garda terdepan dan utama dalam mewujudkan kota yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.

4) KOTA KREATIF MENCERMINKAN CITRA DAERAH : Dengan tata kelola yang baik tentunya citra sebuah kota akan semakin dikenal karena potensi lokal dan keunikannya sehingga mampu mendatangkan wisatawan domestik maupun manca negara.

5) KOTA KREATIF MEMBUTUHKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN : Dengan tata kelola yang baik tentunya akan muncul berbagai program kota yang direncanakan dengan memperhatikan dampak ekonomi, dampak sosial & budaya, serta dampak lingkungan.

Terima kasih Pemerintah Kota dan Komite Ekonomi Kreatif Kota Cimahi atas undangannya untuk berbagi cerita serta pengalaman perihal pengembangan ekosistem kota kreatif. Kiranya penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Ekonomi Kreatif yang sedang dirancang bersama dapat segera tuntas dan kemudian dapat disahkan ke dalam bentuk Perwal sehingga mampu menjadi panduan bagi kebijakan serta program yang berkelanjutan di Kota Cimahi.

Semangat terus buat tim komite ekraf cimahi (kang epenk, kang yugi ; kang edison ; kang robby, kang ainul, kang sonny dan seluruh SKPD kota cimahi @cimahikota @cimahi_banget

2 Juli 2024 – Inaka Cafe, Kota Cimahi, Jawa Barat

Written by Admin

November 19, 2024 at 2:29 pm