I'LL FOLLOW THE SUN

Love, Light, Live by galih sedayu

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif No.9 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

leave a comment »

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 yang telah ditanda tangani oleh Pak Teuku Riefky @teukuriefky & diterbitkan oleh @ekraf.ri ; tentunya menawarkan harapan bagi arah pembangunan kota/kabupaten kreatif perihal kerangka kebijakan nasional bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan ekraf secara terencana, terlembaga, dan berkelanjutan. Regulasi ini menegaskan ekraf sebagai instrumen pembangunan daerah yang mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan pelestarian budaya. Tentunya setiap kota/kabupaten kreatif harus mampu merangkum dokumen ini menjadi arah kebijakan, implikasi strategis, dan rekomendasi implementasi praktis bagi pemerintah daerah.

Dokumen ini mengatur poin2 utama sbb:

1. Ketentuan Umum, Tujuan & Sub Sektor Ekraf

Ekraf diposisikan sebagai instrumen pembangunan daerah secara berkelanjutan & sub-sektor menjadi kerangka kerja pembangunan ekraf, bukan sekadar klasifikasi statistik.

2. Perencanaan Ekraf

Ekraf menjadi agenda pembangunan formal dan terukur, bukan kegiatan insidental.

3. Pengembangan Ekosistem Ekraf

Ekraf dipahami sebagai sistem yang saling terhubung, bukan sektor yang berdiri sendiri.

4. Pengembangan SDM Ekraf

SDM kreatif adalah modal utama keberlanjutan ekraf daerah.

5. Fasilitas Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual ditegaskan sebagai sumber nilai tambah ekraf.

6. Infrastruktur Ekraf & Ruang Kreatif

Ruang kreatif menjadi simpul aktivitas, kolaborasi, dan keberlanjutan ekosistem kreatif.

7. Penguatan Kelembagaan Ekraf

Ekraf dilembagakan secara struktural, bukan hanya program lintas sektor.

8. Sistem Informasi Ekraf

Data menjadi fondasi kebijakan ekraf yang akuntabel dan berbasis bukti.

9. Pendanaan, Pembiayaan, dan Insentif

Pemda berperan sebagai pengungkit iklim usaha kreatif, bukan sekadar pemberi hibah.

10. Pembinaan & Pengawasan

Menjamin penyelenggaraan ekraf daerah konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

Kiranya kota/kabupaten kreatif di Indonesia mampu menjawab tantangan terbesar bahwa bukan pada apa yang diatur dalam dokumen ini namun pada kemampuan daerah untuk beralih dari POLA PROYEK ke POLA ORKESTRASI EKOSISTEM.

Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Pegiat Kota Kreatif

Leave a comment