I'LL FOLLOW THE SUN

Love, Light, Live by galih sedayu

Archive for the ‘Dari Kasus ke Sistem: Mendesain Ulang Tata Kelola Ekonomi Kreatif’ Category

Dari Kasus ke Sistem: Mendesain Ulang Tata Kelola Ekonomi Kreatif

leave a comment »

Di tengah perubahan lanskap ekonomi global yang semakin bertumpu pada ide, inovasi, dan kreativitas, ekonomi kreatif telah menjelma menjadi salah satu pilar penting pembangunan. Tidak lagi sekadar pelengkap, sektor ini kini menjadi sumber pertumbuhan baru yang menjanjikan karena menghadirkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, sekaligus memperkuat identitas budaya.

Namun, di balik optimisme tersebut, tersimpan sebuah tantangan mendasar: bagaimana memastikan bahwa dinamika kreativitas yang cair dan eksploratif dapat berjalan beriringan dengan sistem hukum yang menuntut kepastian, keterukuran, dan akuntabilitas.

Pertanyaan ini menjadi titik tolak diselenggarakannya Wicara Ekraf pada Jumat, 3 April 2026, di The Hallway Space, Pasar Kosambi. Forum ini mempertemukan pemerintah, asosiasi, praktisi, dan ahli kekayaan intelektual dalam satu ruang dialog terbuka yang diharapkan mampu menjadi sebuah ruang refleksi sekaligus pencarian arah bersama.

Diskusi ini dipantik oleh sebuah kasus dugaan penggelembungan anggaran yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang menjadi perhatian publik. Namun, forum ini secara sadar tidak menjadikan kasus tersebut sebagai pusat pembahasan. Sebaliknya, peristiwa tersebut ditempatkan sebagai pemantik (trigger) untuk membaca persoalan yang lebih besar yakni adanya kesenjangan antara praktik ekonomi kreatif dengan kerangka regulasi yang ada.

“Yang perlu kita benahi bukan hanya kasus, tetapi sistemnya,” menjadi benang merah yang mengemuka sepanjang diskusi.

Ekonomi Kreatif dalam Kerangka Negara

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam regulasi tersebut, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia.

Undang-undang ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif secara menyeluruh, mulai dari proses kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, hingga konservasi. Dukungan tersebut mencakup pembiayaan, penguatan infrastruktur, pengembangan riset dan pendidikan, serta perlindungan kekayaan intelektual. Lebih jauh, kekayaan intelektual ditempatkan sebagai inti dari sistem ekonomi kreatif bahkan dapat dijadikan sebagai basis pembiayaan.

Namun, sebagaimana mengemuka dalam forum, tantangan terbesar bukan terletak pada kerangka normatif, melainkan pada implementasi. Bagaimana prinsip-prinsip besar tersebut diterjemahkan ke dalam praktik teknis terutama dalam sistem pengadaan, penilaian, dan pengawasan dimana hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Ekonomi Kreatif Sebagai Sebuah Keterhubungan

Untuk memahami persoalan ini secara lebih utuh, penting melihat hubungan antara kota kreatif, ekonomi kreatif, dan industri kreatif sebagai satu kesatuan yang saling terkait.

Industri kreatif merupakan motor penggerak. Ia hadir dalam bentuk pelaku, komunitas, dan usaha kreatif yang menghasilkan produk dan jasa berbasis ide dimana menghidupkan rantai nilai dari kreasi hingga distribusi.

Ekonomi kreatif menjadi kerangka besar dan konsep yakni sebuah pendekatan pembangunan yang menempatkan kreativitas sebagai sumber daya utama dalam menciptakan nilai tambah dan daya saing.

Sementara itu, kota kreatif adalah ruang hidupnya. Ia menyediakan lingkungan yang memungkinkan ekosistem ini tumbuh secara berkelanjutan melalui ruang, interaksi, dan peluang yang saling terhubung .

Namun, dalam praktiknya, banyak kota terjebak pada euforia “kecepatan” yang berlomba menghadirkan program, festival, dan label kreatif tanpa fondasi yang cukup kuat. Padahal, dalam pembangunan ekonomi kreatif, terdapat satu prinsip mendasar: “Arah lebih penting daripada kecepatan”. Kecepatan tanpa arah hanya menghasilkan pertumbuhan yang semu, ramai di permukaan, tetapi rapuh dalam struktur. Sebaliknya, arah yang jelas, meskipun ditempuh secara bertahap, akan menghasilkan ekosistem yang kokoh dan berkelanjutan.

Menumbuhkan Akar Pilar, Menguatkan Pohon Ekosistem, Menghasilkan Buah Dampak

Dalam konteks ini, pendekatan konseptual ini menawarkan cara pandang yang lebih sistemik. Ekonomi kreatif dipahami melalui analogi pohon, sebuah model yang menekankan keterhubungan antara fondasi, proses, dan dampak.

Akar sebagai pilar
Akar merepresentasikan pilar utama pembangunan yang ditopang oleh nilai-nilai dasar seperti budaya, kreativitas dan inovasi.

Pohon sebagai ekosistem
Pohon mencerminkan ekosistem yang saling terhubung antara kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, talenta, pendidikan, program, dan produk kreatif.

Buah sebagai dampak
Buah merefleksikan dampak atau hasil akhir yang berupa peningkatan kesejahteraan (profit), kualitas hidup masyarakat (people), serta keberlanjutan lingkungan (planet).

Pendekatan ini menegaskan bahwa ekonomi kreatif bukan sekadar program, tetapi proses jangka panjang yang membutuhkan arah yang jelas.

Suara Pelaku: Menghargai Ide, Memahami Perbedaan

Diskusi ini menghadirkan berbagai perspektif yang saling melengkapi.

Dr. Iendra Sofyan, S.T., M.Si menekankan pentingnya memahami ekonomi kreatif yang memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda dari sektor konvensional.

Ir. H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc menyoroti peran pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem yang tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga memberi ruang bagi ekspresi kreatif.

Imam Budi Sumarna, S.Kom., M.Sc., M.Ds mengangkat realitas di lapangan, di mana karya kreatif masih sering dinilai secara sempit, tanpa mempertimbangkan kompleksitas ide dan proses kreatif.

R. Rizky A. Adiwilaga menekankan pentingnya penguatan aspek hukum mulai dari kontrak hingga literasi kekayaan intelektual sebagai fondasi perlindungan bagi pelaku.

Para peserta diskusi dari berbagai displin baik itu fotografi, videografi, musik, seni pertunjukan, film, fesyen, desain, arsitektur, cipta ruang, hingga kuliner, semuanya sepakat menyampaikan satu benang merah bahwa ide adalah inti dari ekonomi kreatif. Mereka juga menegaskan bahwa kompetensi pelaku ekonomi kreatif tidak bisa diseragamkan. Setiap karya lahir dari proses, pengalaman, dan pendekatan yang berbeda. Standarisasi yang terlalu kaku justru berpotensi mereduksi nilai kreativitas itu sendiri.

Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat: Mencegah Kasus Serupa Terulang

Sebagai refleksi dari diskusi ini, muncul sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Pertama, memperkuat regulasi turunan yang lebih teknis dan kontekstual.
Undang-Undang Ekonomi Kreatif telah memberikan kerangka besar, namun diperlukan pedoman operasional yang lebih spesifik terutama dalam pengadaan jasa kreatif yang mampu mengakomodasi nilai ide, proses kreatif, dan kekayaan intelektual.

Kedua, menyusun standar penilaian berbasis karakter sektor.
Penilaian terhadap karya kreatif tidak dapat disamakan dengan sektor konvensional. Diperlukan instrumen evaluasi yang mempertimbangkan kompleksitas proses, pengalaman kreator, serta kualitas ide.

Ketiga, memperkuat peran kelembagaan ekonomi kreatif.
Komite, asosiasi, dan komunitas kreatif perlu diberi ruang dan legitimasi lebih kuat sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pertimbangan profesional dan kurasi kualitas. Bahkan sebaiknya di setiap daerah bisa didorong untuk membentuk Asosiasi Ekonomi Kreatif yang dapat menjadi penjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif.

Keempat, meningkatkan literasi hukum bagi pelaku dan pemerintah.
Banyak persoalan muncul karena kesenjangan pemahaman. Edukasi mengenai kontrak kerja, hak kekayaan intelektual, dan mekanisme hukum menjadi krusial untuk mencegah risiko di kemudian hari.

Kelima, membangun mekanisme kolaboratif dengan lembaga pengawasan.
Pelibatan Inspektorat, BPKP, dan BPK sejak tahap perencanaan dapat menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai kaidah tanpa menimbulkan ketakutan bagi para pihak.

Keenam, mendorong skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Hal ini penting agar karya kreatif tidak hanya dilihat sebagai biaya, tetapi sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi jangka panjang.

Komitmen Bandung dan Jawa Barat

Di tingkat daerah, Bandung dan Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa ekosistem ekonomi kreatif berjalan dengan aman, terarah, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku serta tata kelola yang lebih adaptif. Pada akhirnya, diskusi ini menegaskan bahwa masa depan ekonomi kreatif tidak hanya ditentukan oleh kreativitas, tetapi oleh kesiapan sistem untuk memahaminya dimana kreativitas adalah sumber nilai, hukum adalah penjaga arah, dan tata kelola adalah jembatan di antara keduanya. Seperti pohon yang tumbuh, ekonomi kreatif membutuhkan akar yang kuat, ekosistem yang sehat, dan waktu untuk berbuah. Karena pada akhirnya, bukan seberapa cepat kita bergerak yang menentukan, tetapi seberapa tepat arah yang kita pilih. Bandung dan Jawa Barat tidak hanya sedang bergerak. Ia sedang memastikan bahwa arah yang ditempuh adalah arah yang benar.

Bandung, 3 April 2026


Galih Sedayu
Pemerhati Ekonomi Kreatif dan Ketua Komite Ekraf Bandung