Archive for the ‘Peraturan Daerah (Perda) Ekonomi Kreatif Kota Bandung’ Category
Peraturan Daerah (Perda) Ekonomi Kreatif Kota Bandung
Pembangunan Bandung sebagai Kota Kreatif dan Berkelanjutan tentunya membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan masyarakat. Apalagi payung kebijakan yang menjadi landasan hukumnya sudah ada dan menjadi tumpuan harapan dalam mengimplementasikan program kreatif yang berdampak bagi Kota Bandung. Sebut saja Kota Bandung sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Ekonomi Kreatif yakni Perda No.1 Tahun 2021 tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif. Dalam Ban IX Pasal 58 tercantum pula kebijakan anggaran terkait penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Bandung. Terkait Peta Jalan Ekonomi Kreatif, dalam Perda Ekraf tersebut pada Bab V Pasal 10 tertulis pula kebijakan pemerintah Kota Bandung untuk menyusun perencanaan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif baik untuk jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (1 tahun). Kemudian dalam Perda Ekraf pada Bab VIII No.57 disebutkan pula bahwa dalam rangka penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah Kota Bandung membentuk sebuah Komite. Akhirnya berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 556 / Kep.398-Disbudpar / 2022 dibentuklah Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Bandung. Saat ini Komite Ekonomi Kreatif Bandung tengah mendorong pemerintah untuk membuat Peta Jalan terkait penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Bandung. Dalam diskusi yang menjadi rangkaian program “Pekan Kreatif Bandung” di @thehallwayspace_ telah dibahas isu perihal pembuatan peta jalan tersebut yang menghadirkan beberapa perwakilan OPD pemerintah Kota Bandung yakni Disbudpar, Bappelitbang, Bagian Perekonomian, dan Disperindag Kota Bandung. Kiranya Peta Jalan ini dapat segera terwujud agar Kota Bandung memiliki kompas yang menjadi arah serta tujuan bersama dalam mencapai pembangunan kota kreatif dan berkelanjutan.
14 Oktober 2024 – The Hallway Space – Bandung



